Pedagang Sayur di Magetan Sujud Syukur Usai Gugatan Rp 540 Juta Dicabut

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Kasus gugatan yang sempat mengguncang warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan, akhirnya berakhir damai.

Marno, seorang penjual sayur keliling, yang sebelumnya digugat oleh Bitner Sianturi sebesar Rp 540 juta, kini dapat menghela napas lega setelah Bitner mencabut tuntutannya. Keputusan damai itu diumumkan di Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada Rabu (12/2/2025).

Momen tersebut disambut dengan sujud syukur oleh Marno dan rekan seprofesinya, Wiyono. Keduanya mengucapkan rasa syukur mereka di depan ruang sidang setelah mendengar keputusan tersebut.

“Terima kasih ya Allah,” ucap Marno dengan penuh haru, yang langsung disambut oleh Wiyono, rekan sejawatnya yang juga merasa lega.

Marno mengaku merasa sangat lega atas hasil mediasi ini. “Terima kasih, alhamdulillah plong,” ungkapnya singkat, mengindikasikan beban yang selama ini menghimpitnya telah terangkat. Ia berjanji akan kembali berjualan dengan mengikuti kesepakatan bersama yang telah disepakati dalam proses mediasi.

Dalam keputusan mediasi tersebut, Bitner mengumumkan pencabutan gugatan tanpa ada syarat apapun. Ia juga menyatakan bahwa ia tidak akan lagi mempermasalahkan keberadaan pedagang sayur keliling yang selama ini berjualan di sekitar desa.

Kepala Desa Pesu, Gondo, turut menyampaikan bahwa setelah perseteruan tersebut, ia akan terus berusaha merangkul semua warganya. “Kita tetap mengayomi semua warga saya. Alhamdulillah semua sudah damai,” ujar Gondo dengan penuh harapan bahwa konflik ini tak akan terulang lagi.

Dedi Alparesi, Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, mengonfirmasi bahwa mediasi yang dilakukan di PN Magetan telah berhasil mendamaikan kedua belah pihak. “Alhamdulillah, Pengadilan Negeri Magetan berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara, yaitu Pak Bitner dan lima tergugat,” kata Dedy usai sidang.

Dedy menjelaskan, gugatan yang terdaftar dalam register No 4/Pdt.G/2025/PN Magetan akhirnya dicabut oleh Bitner dengan kesepakatan damai, dan semua pihak sepakat untuk saling memaafkan serta tidak mempermasalahkan lagi perkara tersebut.

Sementara itu, Bitner mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil demi keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kita bicara keadaan, keamanan ketertiban masyarakat, pada akhirnya saya yang mengalah bukan berarti kalah untuk kebaikan bersama. Hari ini saya mencabut gugatan saya,” tuturnya.

Sementara itu, Awan Subagio, kuasa hukum Marno dan lima tergugat lainnya, menegaskan bahwa kesepakatan ini dilakukan demi kebaikan bersama tanpa syarat apapun.

“Saya mewakili dari kuasa hukum (tiga pengacara) telah ada kesepakatan dari pihak satu, dua, tiga, empat, lima dan enam, bahwa semua demi kebaikan berdamai tanpa syarat,” ujar Awan.

Untuk diketahui, gugatan ini sempat mencuri perhatian publik setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Bitner yang marah-marah kepada Marno. Dalam video berdurasi 1 menit 48 detik itu, Bitner menuding Marno telah menyebabkan banyak warung gulung tikar akibat kehadiran dagangan sayurnya di sekitar desa.

“Kampungmu sana, kalau bikin rusuh jangan di kampung orang. Kamu sok jagoan. Gak boleh hidup suka-suka sendiri. Orang lain juga perlu cari makan, bukan hanya kamu. Kamu tahu nggak berapa banyak warung mati gara-gara kamu? Kamu jagoan,” ujar pria dalam video dengan nada tinggi, yang diketahui sebagai Bitner. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini