POJOKKATA.COM, Magetan – Sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Magetan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Februari lalu kini memasuki tahap penantian putusan.
MK dijadwalkan akan memberikan putusan pada 24 Februari 2025.
Publik pun semakin penasaran, mengingat salah satu kemungkinan yang dapat terjadi adalah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi objek sengketa.
Pada Pilkada Magetan 2024, terdapat tiga pasangan calon yang bertarung: pasangan NIAT (Nanik Endang Rusminiati-Suyatni Priasmoro), HEBAT (Hergunadi-Basuki Babussalam), dan JUARA (Sujatno-Ida Yuana Ulfa).
Berdasarkan rekapitulasi suara tingkat kabupaten, pasangan NIAT meraih 137.347 suara, HEBAT 131.264 suara, dan JUARA 136.083 suara.
Jika PSU terjadi, maka suara yang telah diperoleh di TPS yang terlibat PSU akan dihitung ulang, mengurangi jumlah suara yang telah tercatat sebelumnya.
Pasangan JUARA sendiri mengajukan permohonan PSU di tiga TPS, yakni TPS 1 Desa Nguri, TPS 1 Desa Kinandang, dan TPS 4 Desa Kinandang. Jika MK mengabulkan permohonan ini, suara yang telah tercatat di TPS tersebut akan dihapus, dan perhitungan ulang akan dilakukan setelah PSU dilaksanakan.
Mencoba menghitungkan dampak dari kemungkinan PSU ini. Dalam simulasi perhitungan, jika PSU dilaksanakan di tiga TPS tersebut, suara masing-masing pasangan setelah penghapusan adalah sebagai berikut:
Pasangan NIAT: dari 137.347 suara menjadi 136.537 suara, berkurang sebanyak 810 suara.
Pasangan HEBAT: dari 131.264 suara menjadi 131.015 suara, berkurang sebanyak 249 suara.
Pasangan JUARA: dari 136.083 suara menjadi 135.687 suara, berkurang sebanyak 396 suara.
Dengan demikian, selisih suara antara pasangan NIAT dan JUARA yang sebelumnya 1.264 suara, setelah penghapusan suara di tiga TPS tersebut menjadi selisih 850 suara.
Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ivan Tri Kumoro, menjelaskan bahwa perhitungan suara yang terdampak PSU akan mengacu pada hasil suara yang tercatat di TPS tersebut, dengan mengurangi jumlah suara yang terhitung di TPS yang mengalami PSU.
“Perhitungannya dari suara awal akan dikurangi di TPS yang menjadi PSU. Jadi, di-nolkan di TPS yang mengalami PSU,” ujar Ivan, Rabu (19/2/2025).
Berdasarkan data dari KPU Kabupaten Magetan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tiga TPS tersebut adalah:
TPS 1 Desa Nguri: 484 DPT
TPS 1 Desa Kinandang: 555 DPT
TPS 4 Desa Kinandang: 527 DPT
Total DPT di tiga TPS yang terlibat PSU mencapai 1.566 pemilih. Ivan menegaskan bahwa meski PSU dilaksanakan, DPT yang digunakan tetap mengacu pada data yang telah ditetapkan KPU, bukan berdasarkan jumlah pemilih yang hadir pada pemungutan suara sebelumnya.
“DPT yang dipakai adalah DPT Pilkada yang ditetapkan secara resmi,” lanjutnya.
Selain itu, Ivan juga menyampaikan bahwa jika MK memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan PSU, KPU akan segera menetapkan bupati terpilih sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI.
“Jika MK menolak permohonan, maka KPU akan segera menetapkan keputusan bupati terpilih. Sesuai aturan, keputusan harus dilakukan maksimal lima hari setelah putusan MK,” pungkas Ivan.
Meski perhitungan sementara sudah dilakukan, keputusan final tetap berada di tangan MK. Jika PSU benar-benar diputuskan, KPU Magetan akan menunggu arahan lebih lanjut dari KPU pusat terkait teknis pelaksanaan PSU. (Gal/PK)