MK Perintahkan PSU 4 TPS di Kabupaten Magetan

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Magetan 2024, dengan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS). Putusan ini berkaitan dengan permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa, yang diputuskan pada Senin (24/2/2025).

Sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan menjadi Termohon dalam perkara ini, sementara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 menjadi pihak pemohon.

“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan Permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Menurut amar putusan, MK memerintahkan KPU Kabupaten Magetan untuk melaksanakan PSU di empat TPS, yaitu TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Selotinatah. PSU harus dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, Mahkamah juga menginstruksikan agar PSU di empat TPS tersebut melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dengan ketentuan yang sama seperti pemungutan suara pada 27 November 2024.

Hasil dari PSU ini nantinya akan digabungkan dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, dan diumumkan tanpa perlu pelaporan lebih lanjut kepada Mahkamah Konstitusi.

Sejalan dengan keputusan tersebut, MK juga membatalkan Keputusan KPU Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024, sepanjang berkaitan dengan hasil perolehan suara di empat TPS yang disebutkan di atas.

Adapun pembatalan ini berdasarkan temuan bahwa di TPS 001 Desa Kinandang terdapat kesalahan administrasi terkait ketidakhadiran saksi Tri Andi Riyanto, yang meski ada video dan surat yang seolah-olah menunjukkan kehadirannya, namun menimbulkan keraguan terkait validitas kehadiran saksi tersebut.

Di TPS 004 Desa Kinandang, MK menemukan adanya pelanggaran yang mencederai prinsip demokrasi, yakni ketidaksesuaian daftar hadir yang seharusnya mencerminkan kehadiran pemilih secara sah. Di TPS 001 Desa Nguri juga ditemukan kesalahan administrasi yang berdampak pada kemurnian suara pemilih.

Sedangkan di TPS 009 Selotinatah, Mahkamah menilai telah terjadi pelanggaran yang menghalangi enam pemilih, yang berimbas pada integritas pemilihan di wilayah tersebut.

Putusan ini menjadi penting dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan keadilan dalam hasil pemilihan. PSU yang diadakan di empat TPS ini diharapkan dapat memperbaiki potensi pelanggaran dan memberikan kepastian hukum bagi pemilih di wilayah tersebut. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini