POJOKKATA COM, Magetan – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS terkait sengketa hasil Pilkada Magetan 2024. Mereka memandang keputusan ini sebagai peluang besar untuk memperbaiki posisi dan memperjuangkan kemenangan.
“Paslon 03 tentu sangat bersyukur karena permohonan kami dikabulkan oleh MK. Ini bukti bahwa memang ada ketidakwajaran dalam proses pemungutan suara, sehingga diputuskan dengan PSU,” ujar Hendrad Subyakto, juru bicara tim pemenangan Paslon 03, Selasa (25/02/2025).
Dengan keputusan MK tersebut, tim pemenangan Paslon 03 semakin termotivasi untuk berjuang keras dalam kontestasi Pilkada Magetan. Mereka melihat PSU sebagai kesempatan emas untuk memperbaiki perolehan suara dan memperkuat dukungan di empat TPS yang akan menggelar pemungutan suara ulang.
“Kami masih menjaga semangat untuk bisa menang, karena kesempatan itu tetap ada. Kami optimistis bisa memperbaiki hasil dan menambah dukungan di TPS-TPS yang ditetapkan,” lanjut Hendrad.
Sebagai persiapan menghadapi PSU, tim pemenangan Paslon 03 akan kembali menggalakkan konsolidasi. Fokus utama mereka adalah memastikan bahwa suara di empat TPS yang akan menggelar PSU bisa meningkat signifikan dibandingkan hasil pemungutan suara sebelumnya.
“Persiapan kami akan maksimal, kami akan konsolidasi ulang tim pemenangan dan berupaya keras agar suara di empat TPS yang ditentukan bisa bertambah. Seperti dalam pertandingan sepak bola, leg pertama kami memang kalah, namun di leg kedua kami harus bisa menang,” ungkap Hendrad.
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh MK, PSU kemungkinan akan digelar pada bulan Ramadan mendatang. Tim pemenangan Paslon 03 melihat situasi ini sebagai peluang tambahan, karena banyak pendukung mereka berasal dari kalangan berbasis keagamaan.
“Ini justru kami sambut positif. Mayoritas pendukung kami berasal dari unsur keagamaan, seperti ibu-ibu Muslimat, warga NU, serta partai-partai yang mendukung kami seperti PKS. Jika PSU dilaksanakan di bulan puasa, kami berharap ini bisa menguntungkan kami, baik dari sisi konsolidasi maupun semangat pendukung,” jelas Hendrad.
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan KPU Magetan untuk melaksanakan PSU di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah, dengan tenggat waktu maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan, pada Senin (24/02/2025).
Sebelumnya, hasil Pilkada Magetan 2024 mencatatkan Paslon nomor urut 01, Nanik Endang Rusminiarti–Suyatni Priasmoro, memperoleh 137.347 suara, Paslon nomor urut 02, Hergunadi-Basuki Babusalam, mendapatkan 131.264 suara, sementara Paslon 03, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, meraih 136.083 suara. (Gal/PK)