POJOKKATA.COM, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengeluarkan kebijakan yang melarang seluruh tempat hiburan malam (THM) atau karaoke beroperasi selama bulan Ramadhan 2025. Kebijakan ini bertujuan menjaga kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa dan mencegah potensi gangguan ketertiban masyarakat.
Larangan ini disampaikan oleh Kabid Gakda Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar, saat dikonfirmasi Pojokkata.com melalui sambungan telepon pada Rabu (26/2/2025). Gunendar menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku untuk seluruh THM di wilayah Magetan.
“Larangan ini untuk menjaga kondusivitas umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa dan menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Gunendar.
Saat ini, terdapat 9 THM (karaoke) yang beroperasi di Magetan, di antaranya Aurora, Susana, GM, Hay Cafe, Morodadi, Selungguh, Arista, Virgo, dan Duta.
Gunendar memastikan bahwa seluruh tempat hiburan malam tersebut akan ditutup sementara selama bulan suci Ramadhan.
Larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Pemkab Magetan Nomor: 400.8.1/1/403.012.2025 yang mengatur panduan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan. Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa kegiatan hiburan malam seperti karaoke dilarang beroperasi selama bulan suci.
“Satpol PP akan melakukan patroli rutin untuk memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan dengan baik,” tambah Gunendar.
Selain itu, Gunendar juga mengingatkan kepada pengusaha rumah makan dan warung makan agar dapat menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa dengan cara menutup aktivitas makan dan minum agar tidak terlihat oleh masyarakat umum. Pengusaha diminta untuk memasang tirai atau penutup agar privasi tetap terjaga. (Gal/PK)