Riyono Caping Desak Audit Tata Ruang Laut Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang dan Bekasi

0

POJOKKATA.COM, Jakarta – Pada Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berlangsung Kamis, 27 Februari 2024, terungkap sejumlah poin penting terkait kasus pembangunan pagar laut di Tangerang dan Bekasi. Isu ini mencuri perhatian publik, seiring dengan penetapan pihak yang bertanggung jawab atas proyek ilegal tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan, dalam laporan kepada Komisi IV, menjelaskan langkah-langkah yang sudah diambil oleh kementerian, mulai dari penyegelan lokasi pada 9 Januari 2024 hingga pemeriksaan lanjutan yang mengarah pada penetapan pelaku yang bertanggung jawab.

“Komisi IV memberikan apresiasi bahwa KKP sudah melakukan langkah cepat, dari penyegelan hingga pemeriksaan, serta penetapan pihak yang bertanggung jawab secara teknis terhadap pembangunan pagar laut ini,” ujar Riyono Caping, anggota DPR dari Fraksi PKS.

Lebih lanjut, Komisi IV dan KKP juga sepakat untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kerugian yang ditimbulkan akibat pembangunan pagar laut ilegal ini.

KKP mencatat adanya denda administrasi dan keuangan mencapai Rp 48 miliar. Namun, Riyono menilai bahwa denda tersebut belum mencakup keseluruhan kerugian yang terjadi.

“Penetapan denda yang ada sekarang belum utuh, karena kita perlu melakukan pengecekan ulang terhadap kerugian material dan immaterial. Untuk itu, saya mendesak agar dilakukan Audit Tata Ruang Laut secara independen. Melibatkan kampus dan akademisi untuk memastikan objektivitas hasilnya,” tambah Riyono.

Menurutnya, Audit Tata Ruang Laut sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dan penggunaan ruang laut sesuai dengan peraturan dan tidak merusak lingkungan. Riyono menguraikan beberapa tujuan penting dari audit ini, antara lain:

  1. Memastikan Kesesuaian dengan Peraturan – Agar penggunaan ruang laut sesuai dengan ketentuan yang ada.
  2. Mengidentifikasi Potensi Konflik – Untuk menghindari pertentangan antara berbagai kegiatan di ruang laut.
  3. Meningkatkan Efisiensi Pengelolaan – Untuk mengoptimalkan area yang dapat dimanfaatkan secara lebih baik.
  4. Melindungi Lingkungan Laut – Agar kegiatan manusia tidak merusak ekosistem laut.

Selain itu, Riyono juga mengapresiasi langkah KKP yang telah mengeluarkan peraturan seperti Permen KP No. 30 Tahun 2021 dan PP No. 32 Tahun 2019, yang memberikan ruang bagi transparansi penuh terkait pembangunan pagar laut tersebut.

“Amanatnya jelas, ada waktu tiga bulan untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.

Kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi menjadi sorotan, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan dan potensi kerugian yang lebih besar lagi jika tidak segera ditangani dengan serius. Komisi IV bersama KKP kini memfokuskan perhatian pada pengungkapan aktor utama dan penyelesaian yang adil demi kelestarian ruang laut Indonesia. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini