Menteri Nusron Soroti Reforma Agraria dan RDTR dalam Pembekalan Kepala Daerah di Magelang

0

POJOKKATA.COM, Magelang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan pembekalan kepada para kepala daerah dalam acara yang digelar di Magelang Retreat, Komplek Akademi Militer, Kamis (27/02/2025). Pembekalan ini bertujuan untuk memperkuat dukungan pemerintah daerah (Pemda) terhadap percepatan reforma agraria, penyelesaian sengketa pertanahan, serta optimasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna menarik investasi.

Dalam sambutannya, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa sekitar 70 juta hektare Areal Penggunaan Lain (APL) di Indonesia sudah dipetakan, dengan 55,9 juta hektare atau 79,5% di antaranya telah bersertifikat. Namun, masih ada sekitar 14,4 juta hektare yang belum terpetakan. Ia menegaskan bahwa upaya untuk mengurangi ketidakpastian hukum terkait tanah harus terus digenjot, mengingat potensi pertumbuhan ekonomi yang besar dari sektor pertanahan, salah satunya melalui penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai Rp23 triliun per tahun.

Menteri Nusron juga menyoroti tantangan besar dalam proses redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ia mengingatkan pentingnya menghindari moral hazard dalam penentuan penerima tanah oleh Pemda, yang kadang membuat pihak yang tidak berhak mendapatkan tanah, sementara mereka yang seharusnya berhak justru terabaikan.

Satu poin krusial lainnya adalah lambannya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Pemda. Hal ini menghambat penerbitan RDTR yang berperan penting dalam mempercepat perizinan investasi. Dari target 2.000 RDTR yang diperlukan, hanya 619 yang sudah diselesaikan. Nusron meminta agar kepala daerah segera menyusun RDTR agar tidak menjadi penghalang bagi dunia usaha.

“Keberadaan RDTR yang jelas akan memberi kemudahan dalam perizinan dan mendukung investasi yang bermanfaat bagi perekonomian daerah,” ujar Nusron di hadapan peserta pembekalan.

Ia juga menekankan pentingnya akurasi data pertanahan, termasuk konversi sertifikat tanah lama dan penyelesaian masalah administrasi pertanahan yang kerap menimbulkan sengketa. “Sekitar 80% sengketa tanah disebabkan oleh ketidakakuratan data riwayat tanah dan surat keterangan desa,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali serta perlunya percepatan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional.

Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga negara lainnya yang turut menjadi narasumber. Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini