POJOKAKATA.COM, Magetan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan mengajukan tambahan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024.
Dari sebelumnya Rp 276 juta, kini jumlahnya bertambah menjadi Rp 369 juta.
“Iya, 276 itu yang pertama. Minta tambah menjadi 369,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Magetan, Rudy Harsono, Jumat (14/3) sore.
Tambahan anggaran ini diajukan dan disampaikan saat audiensi dengan Pj Bupati Magetan beberapa waktu lalu, setelah petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PSU diterbitkan.
Koordinator Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Magetan, Eka Juwita Haryani, menjelaskan bahwa anggaran Rp 369 juta tersebut akan digunakan untuk operasional dan honor penyelenggara adhoc selama dua bulan.
“Pengalokasian anggaran ini mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 12 Tahun 2025,” ujar Eka.
Dana ini mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari honorarium petugas, belanja jasa, hingga keperluan lain yang mendukung kelancaran pengawasan PSU.
Bawaslu juga telah mengaktifkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di tiga kecamatan yang menjadi lokasi PSU, yakni Ngariboyo, Lembeyan, dan Bendo.
“Kita aktifkan panwascam di masing-masing kecamatan dengan tiga panwas. Total ada sembilan staf kesekretariatan, satu Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan satu Pengawas TPS (PTPS), kecuali di Bendo yang ada dua PTPS,” terang Eka.
Eka menambahkan, peruntukan dan fokus pengunaan anggaran KPU dan Bawaslu berbeda. KPU mengalokasikan dana lebih banyak untuk logistik dan penyelenggaraan pemungutan suara, sementara Bawaslu fokus memastikan seluruh proses berlangsung sesuai aturan dan bebas dari pelanggaran.
Sebagai informasi, Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Magetan 2024.
Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Magetan untuk menggelar PSU di empat TPS, yaitu:
TPS 001 Desa Kinandang
TPS 004 Desa Kinandang
TPS 001 Desa Nguri
TPS 009 Desa Selotinatah
PSU harus dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan. (Gal/PK)