POJOKKATA.COM, Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menyiapkan anggaran sekitar Rp 700 juta untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan.
“Estimasi KPU Rp 403 juta, Bawaslu hampir Rp 300 juta kurang sedikit untuk PSU,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Magetan, Rudy Harsono, saat ditemui jurnalis Pojokkata.com, Kamis (13/3/2025).
Data yang dihimpun, Pemkab Magetan menganggarkan kepada Bawaslu estimasi sebesar Rp 276,550,000 untuk PSU.
Menurutnya, anggaran tersebut bersumber dari sisa dana Pilkada 2024. Artinya, KPU dan Bawaslu tidak perlu mengajukan tambahan dana karena masih tersedia anggaran dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada sebelumnya.
“Dari hibah Pemda sebesar Rp 48 miliar, masih ada sisa Rp 8,5 miliar di KPU. Sedangkan di Bawaslu masih tersisa Rp 3 miliar dari NPHD sebesar Rp 12,8 miliar,” jelas Rudy.
Ia juga menegaskan bahwa apabila setelah PSU masih ada sisa anggaran, maka dana tersebut akan dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda) Pemkab Magetan.
Sebelumnya, Keputusan PSU di Magetan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Magetan 2024.
MK mengabulkan sebagian permohonan dan memerintahkan KPU Magetan untuk menggelar PSU di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Empat TPS tersebut adalah TPS 001 dan TPS 004 di Desa Kinandang, TPS 001 di Desa Nguri, serta TPS 009 di Selotinatah. PSU harus dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan MK dibacakan. (Gal/PK)