POJOKKATA.COM, Pasuruan – Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah (Dalwa) Pasuruan, yang telah berdiri sejak 1991, kini memiliki sertipikat tanah wakaf. Sertipikat berbentuk elektronik tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Jumat (14/03/2025).
Pondok Pesantren Dalwa Pasuruan kini resmi memiliki sertipikat tanah wakaf setelah proses panjang yang diakhiri dengan penyerahan langsung oleh Menteri Nusron Wahid. Al Habib Segaf Baharun, sebagai pengasuh dan ahli waris Pondok Pesantren Dalwa, menyatakan bahwa sertipikat ini sangat penting untuk menghindari potensi konflik antar ahli waris di masa depan. Menurutnya, dengan adanya sertipikat wakaf ini, tanah yang telah diwakafkan akan terjamin keabsahannya dan tidak akan menimbulkan sengketa.
“Kita tahu bahwa konflik ahli waris bisa menjadi masalah besar jika tidak segera ditangani dengan bijaksana. Dengan adanya sertipikat wakaf ini, kita bisa memastikan bahwa tanah wakaf kami tetap aman dan terjamin keberadaannya di masa depan,” ujar Al Habib Segaf Baharun, yang juga merupakan salah satu tokoh penting di pesantren ini.
Lebih lanjut, Al Habib Segaf menambahkan bahwa proses pengurusan sertipikat tanah wakaf ini berjalan dengan sangat lancar dan cepat. “Alhamdulillah, dengan semangat dari Bapak Menteri, kami diberi kemudahan dalam pengurusan dan percepatan sertipikasinya. Semuanya dipermudah dan tidak memakan waktu lama,” imbuhnya.
Sertipikat tanah wakaf ini merupakan bagian dari upaya besar Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Indonesia melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang juga merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.
Menurut data terbaru dari Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama, hingga Februari 2025, tercatat sebanyak 265.050 bidang tanah wakaf dan 8.201 bidang tanah rumah ibadah yang telah terdaftar.
Tidak hanya di Pondok Pesantren Dalwa, Menteri Nusron Wahid juga menyerahkan 19 sertipikat tanah wakaf lainnya pada hari yang sama di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Kabupaten Jombang. Sertipikat yang diterima di Tebu Ireng ini diperuntukkan bagi pondok pesantren, yayasan pendidikan, musala, dan masjid di Kabupaten Jombang dan Pasuruan.
Upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, khususnya di lingkungan pesantren. Sertipikat tanah wakaf yang terdaftar dengan baik diharapkan dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para pengelola pesantren dan lembaga keagamaan lainnya. (Gal/PK)