Sinergi Kementerian/K/L Perkuat Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang

0

POJOKKATA.COM, Jakarta – Pemerintah melalui lima kementerian/lembaga (K/L) memperkuat sinergi untuk menangani permasalahan tata kelola pertanahan dan tata ruang. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG) di Jakarta, Senin (17/03/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa kolaborasi antar kementerian ini sangat penting untuk menyelesaikan tiga isu utama yang sering kali membutuhkan koordinasi lintas sektor, yakni Reforma Agraria, pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional, dan perencanaan serta pengelolaan tata ruang.

“Kerja sama ini akan memberikan solusi atas permasalahan pertanahan dan tata ruang yang kita hadapi, terutama yang melibatkan pemerintah daerah. Insya Allah, dengan dukungan dari Kemendagri, Transmigrasi, serta BIG, permasalahan ini bisa kita uraikan,” ujar Nusron Wahid usai penandatanganan.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, juga mengapresiasi sinergi ini. Menurutnya, kepastian tata ruang menjadi sangat penting dalam mendukung program-program pemerintah, termasuk dalam dunia usaha.

Ia menyoroti masih adanya tantangan terkait penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang mengatur pembagian ruang hijau, permukiman, komersial, dan area strategis lainnya.

“Penyelesaian RTRW dan RDTR sangat krusial karena hal ini akan mempengaruhi keberlanjutan pembangunan. Kami melihat pentingnya keterlibatan ATR/BPN, Kehutanan, Transmigrasi, dan BIG agar tata ruang dapat lebih jelas dan pasti,” ungkap Tito.

Sementara itu, Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, menyampaikan apresiasi atas inisiatif kerja sama ini yang dianggap sangat relevan dalam menyelesaikan berbagai persoalan di sektor transmigrasi, khususnya yang terkait dengan masalah kepemilikan lahan, legalitas hak, dan ketidaksesuaian tata ruang.

Ruang lingkup kerja sama ini mencakup berbagai aspek penting, antara lain percepatan pendaftaran tanah, pencegahan dan penanganan masalah agraria serta tata ruang, dukungan terhadap program strategis nasional, dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan kelembagaan.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan penyelesaian masalah tata kelola pertanahan dan tata ruang dapat lebih cepat, efisien, dan terkoordinasi dengan baik antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Penandatanganan nota kesepahaman ini melibatkan para pejabat utama dari lima kementerian/lembaga, termasuk Menteri Nusron Wahid, Menteri Tito Karnavian, Menteri Iftitah Sulaiman Suryanagara, Kepala BIG Muh Aris Marfai, serta perwakilan dari Kementerian Kehutanan. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini