Tunggu Regulasi KPU RI, Penetapan Bupati Magetan Terpilih Masih Tertunda

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan belum menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, meskipun Pemungutan Suara Ulang (PSU) sudah dilaksanakan pada Senin (24/3/2025) lalu.

Hingga Jumat (28/3/2025), KPU Magetan masih menunggu regulasi dari KPU RI untuk penetapan hasil pemilihan.

Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan hasil penyelenggaraan Pilkada Magetan 2024. Namun, penetapan pasangan calon terpilih masih menunggu surat resmi dari KPU RI.

“Menunggu regulasi dari KPU RI,” ujar Noviano saat dihubungi, Jumat (28/3).

Ia menjelaskan bahwa KPU RI baru dapat mengeluarkan keputusan setelah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK). Jika dalam tiga hari setelah pengumuman hasil PSU tidak ada sengketa yang diajukan ke MK, maka MK akan menyurati KPU RI, setelah itu KPU Magetan baru menetapkan pasangan calon terpilih.

Berdasarkan pengecekan di situs MK (mkri.id), hingga saat ini tidak ada pengajuan sengketa terkait hasil PSU Magetan. Namun, karena adanya cuti bersama di MK, kemungkinan surat dari MK ke KPU RI akan sedikit tertunda hingga setelah Lebaran.

Setelah PSU yang digelar pekan lalu, pasangan Nanik Endang Rusmniarti dan Suyatni Piasmoro keluar sebagai pemenang dengan 137.345 suara.

Hasil ini mengukuhkan keduanya sebagai pasangan calon terpilih yang nantinya akan memimpin Magetan, menunggu regulasi resmi dari KPU RI.

Setelah menerima surat dari MK, KPU RI akan meneruskan surat tersebut ke KPU Provinsi, yang selanjutnya akan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten.

Proses ini menjadi tahapan administratif yang harus dilalui sebelum pasangan calon terpilih dapat ditetapkan secara resmi.

Meski ada keterlambatan, KPU Magetan memastikan tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai prosedur.

“Kami memahami bahwa masyarakat Magetan ingin segera mengetahui secara resmi siapa yang akan memimpin daerah ini ke depan. Namun, ada mekanisme yang harus dilalui, dan kami memastikan semua berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Noviano.

Dengan tidak adanya permohonan sengketa di MK, penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU RI hanya tinggal menunggu proses administrasi. Jika tidak ada kendala lain, masyarakat Magetan diperkirakan akan segera mendapatkan kepastian terkait pemimpin baru mereka dalam waktu dekat. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini