POJOKKATA.COM, Jakarta – Libur Idulfitri 1446 H bukan cuma soal silaturahmi dan opor ayam. Bagi masyarakat yang masih punya tanah dengan alas hak girik, ini juga momen pas untuk mengurus peningkatan status hukum aset tanah menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Biasanya, momen Lebaran jadi ajang berkumpul keluarga besar, termasuk ngobrolin soal aset warisan seperti tanah. Nah, kalau ternyata tanah milik orang tua atau keluarga masih berupa girik, sebaiknya segera diurus.
“Mungkin biasanya anak-anak sibuk di tanah rantau. Lalu saat berkumpul di hari Lebaran, ternyata ada aset tanah milik orang tua yang belum memiliki alas hak sertipikat, masih berbentuk girik. Ya ini momen yang tepat untuk menyertipikasi aset tanah,” ujar Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Rabu (2/4).
Ia menambahkan, selama libur Lebaran, Kantor Pertanahan (Kantah) tetap buka meski operasional terbatas. “Ini bisa dimanfaatkan buat masyarakat yang perlu layanan pertanahan,” imbuhnya.
Girik sendiri merupakan dokumen bukti kepemilikan tanah yang dikeluarkan pada masa kolonial Belanda. Meski pernah sah di masanya, kini status hukumnya sudah dianggap lemah. Karena itu, disarankan agar girik segera ditingkatkan menjadi SHM yang punya kekuatan hukum lebih kuat di era sekarang.
Untuk proses pengurusan, Harison menyebutkan dokumen yang perlu disiapkan, di antaranya girik asli, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat permohonan bermeterai.
“Yang penting, masyarakat cek dulu persyaratannya lewat aplikasi Sentuh Tanahku biar gak bolak-balik,” jelasnya. Aplikasi ini juga menyediakan info estimasi biaya, alur pengajuan, hingga status berkas yang sedang diproses.
Aplikasi Sentuh Tanahku bisa diunduh gratis di Play Store dan App Store. Selain itu, masyarakat juga bisa konsultasi langsung ke Kantah setempat jika butuh panduan lebih lanjut.
Jadi, selain bawa pulang oleh-oleh dan kenangan manis dari kampung halaman, bawa juga kepastian hukum atas tanah keluarga. Libur Lebaran bisa jadi awal kepastian dan perlindungan hukum aset tanah warisan. (Gal/PK)