POJOKKATA.COM, PALU – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sulawesi Tengah mencatat prestasi gemilang. Dari target 5.494 bidang tanah yang tersebar di 13 kabupaten/kota, sebanyak 4.797 bidang atau sekitar 95,56 persen telah berhasil disertipikasi.
Pencapaian ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat menyerahkan 160 sertipikat tanah kepada masyarakat dan pemerintah daerah Sulawesi Tengah di Terminal Penumpang Pelabuhan Donggala, Rabu (9/7).
“Program PTSL di Sulawesi Tengah menunjukkan progres yang sangat baik. Ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi semua pihak—dari jajaran Kanwil BPN, kantor pertanahan, hingga dukungan pemda dan partisipasi aktif masyarakat,” ujar Ossy dalam sambutannya.
Menurutnya, tanah bukan sekadar persoalan administratif. Ia memegang peran strategis dalam kehidupan masyarakat, mulai dari aspek sosial, budaya, hingga ekonomi. “Tanah di Sulawesi Tengah bukan hanya lahan fisik, tapi ruang hidup. Ada tanah adat, tanah ulayat, pertanian, permukiman, lahan tambang, sampai ruang investasi. Semua harus dilindungi dan diberi kepastian hukum,” tambahnya.
Meski capaian tinggi telah diraih, Ossy tak menampik masih adanya tantangan yang dihadapi. Antara lain, penataan tanah pasca-bencana, penyelesaian klaim tanah adat dan eks-transmigrasi, serta legalisasi aset masyarakat berpenghasilan rendah.
“Ke depan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan pro-rakyat,” tegasnya.
Apresiasi atas capaian ini juga disampaikan Bupati Donggala, Vera Elena Laruni. Ia menyebut legalisasi tanah ini sebagai bukti sinergi produktif antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
“Alhamdulillah, saya dibisiki bahwa kita akan menerima beberapa sertipikat. Ini berkah untuk masyarakat Donggala dan daerah lainnya. Tapi saya titip satu pesan, jangan lupa bayar pajak ya,” ujar Vera yang disambut tawa hadirin.
Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto; Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Iskandar Syah; Kepala Kantor Wilayah BPN Sulteng, Muhammad Tansri; serta unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah.
Dengan capaian ini, Sulawesi Tengah menjadi salah satu daerah yang menonjol dalam mendukung target nasional percepatan legalisasi aset dan reforma agraria. (Gal/PK)