POJOKKATA.COM, Magetan – DPRD Kabupaten Magetan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (28/7).
Dua raperda yang dibahas yakni perubahan Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Lawu Tirta.
Rapat ini tahap awal pembahasan dua regulasi strategis yang menyangkut pelayanan dasar publik dan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi bencana.
Seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan saran konstruktif mereka, termasuk Fraksi PAN yang menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dan penyesuaian aturan hukum terbaru.
Juru bicara Fraksi PAN menyampaikan bahwa perubahan Perda BPBD diperlukan agar struktur kelembagaan lebih sesuai dengan dinamika kebencanaan saat ini. Apalagi Magetan termasuk daerah rawan bencana, sehingga diperlukan optimalisasi kelembagaan untuk memperkuat koordinasi lintas instansi, baik di level daerah maupun nasional.
“Hal ini untuk mendukung kewenangan daerah dalam urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, khususnya sub-urusan bencana,” ujar juru bicara Fraksi PAN di hadapan peserta paripurna.
Selain itu, Fraksi PAN juga menilai perubahan terhadap Perda Perumda Air Minum Lawu Tirta mendesak dilakukan. Perda lama, yakni Nomor 2 Tahun 2021, dianggap sudah tidak relevan seiring terbitnya Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang mencabut regulasi sebelumnya.
“Perubahan ini penting untuk mendorong pengelolaan SDM yang profesional dan berdaya guna di BUMD sektor air minum. Karena cakupannya luas, maka diperlukan pembentukan Perda baru,” jelasnya.
Ketua DPRD Magetan, Suratno turut menegaskan pentingnya inovasi dalam pengelolaan Perumdam Lawu Tirta.
Ia mendorong Perumda untuk tak hanya fokus pada distribusi air, namun juga mulai memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
“Kita punya sumber mata air sendiri, kenapa tidak dimanfaatkan? Jangan sampai terus bergantung pada produk luar. Komponen AMDK ini akan kita dorong masuk dalam raperda demi kemakmuran Magetan,” ujarnya.
Terkait penyesuaian tarif air, Suratno menyatakan hal itu masih akan dikaji dengan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat. Hearing lanjutan dengan pihak Perumdam pun akan digelar, termasuk pembahasan penataan internal dan penyertaan modal.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal sebelum masuk pada tahapan tanggapan eksekutif dan pembahasan lebih lanjut bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Pemkab Magetan menyatakan terbuka terhadap semua masukan dari fraksi-fraksi demi melahirkan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Gal/PK)