POJOKKATA.COM, PONOROGO – Perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kabupaten Ponorogo tahun ini melonjak tajam. Sebanyak 29.250 pekerja informal kini terlindungi lewat program jaminan sosial yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Suko Kartono, mengungkapkan capaian ini tidak lepas dari besarnya dukungan DBHCHT yang diterima pemkab.
“Pada 2024 hanya 7.618 orang yang terlindungi. Tahun ini melonjak jadi 29.250 pekerja rentan,” ujarnya.
Dengan angka tersebut, Ponorogo kini berada di peringkat kedua se-Jawa Timur untuk cakupan perlindungan pekerja rentan, hanya kalah dari Kabupaten Jember.
Suko mengakui, tanpa sokongan DBHCHT, capaian itu sulit diraih.
“Kalau hanya mengandalkan APBD murni, mungkin kita cuma bisa di peringkat 15 atau 16,” katanya.
Penerima manfaat berasal dari beragam latar belakang, mulai petani tembakau, pengemudi ojek daring, hingga pedagang keliling.
Mereka mendapatkan fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sasaran program difokuskan pada warga kelompok ekonomi bawah atau desil 1 dan 2.
Disnaker juga tengah memproses tambahan 16.800 penerima baru. Jika rampung, jumlah total penerima bisa menyalip Kabupaten Jember.
“Kami optimistis, pada 2026 sedikitnya 45 ribu pekerja informal di Ponorogo terlindungi. Ini bagian dari visi bupati untuk menurunkan angka kemiskinan lewat perlindungan sosial,” tegas Suko. (Gal/PK)



