POJOKKATA.COM, MAGETAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memberikan penghargaan kepada 4 camat dan 135 kepala desa yang berhasil mendorong pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tercepat tahun 2025.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi karena para kades dan camat mampu menggerakkan warganya melunasi PBB tercepat.
Penghargaan diberikan kepada kecamatan yang mampu menuntaskan pelunasan sebelum batas waktu 17 Agustus 2025.
Empat camat menerima penghargaan secara simbolis dalam malam resepsi peringatan HUT ke-80 RI di Pendopo Surya Graha, Minggu (17/8/2025) malam.
Mereka adalah Camat Poncol yang melunasi PBB pada 30 Juni 2025 dan Camat Sidorejo pada 15 Juli 2025. Dua kecamatan tercepat lainnya, yakni Ngariboyo (29 Juli 2025) dan Panekan (15 Agustus 2025).
”Selamat dan terima kasih kepada camat dan kades yang malam ini menerima penghargaan,” kata Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, dalam sambutannya.
Selain camat, kepala desa yang juga berhasil melunasi PBB-P2 tercepat di tiap kecamatan ikut diganjar penghargaan. Piagam diserahkan langsung oleh camat pada upacara HUT RI di kecamatan masing-masing.
Beberapa desa yang tercatat tercepat, antara lain Genilangit (Poncol), Sayutan (Parang), Kediren (Lembeyan), Waduk (Takeran), Kawedanan, Candirejo (Magetan), Bulugunung (Plaosan), Sidowayah (Panekan), hingga Kenongomulyo (Nguntoronadi).
Kepala BPKPD Magetan, Yayuk Sri Rahayu, melalui Kabid Penagihan dan Evaluasi Pelaporan PAD, Sumarsono, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut.
”Penghargaan ini bentuk terima kasih Pemkab kepada para camat dan kepala desa yang aktif mendorong masyarakatnya taat pajak,” ujarnya, Minggu malam.
Menurutnya, target realisasi PBB-P2 di Magetan pada 2025 mencapai Rp 27,8 miliar. Hingga 17 Agustus 2025, sudah terealisasi Rp 20,2 miliar atau 72,65 persen.
”Kami optimistis target bisa tercapai. Wajib pajak kami imbau untuk segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025,” pungkasnya. (Gal/PK)