POJOKKATA.COM, JAKARTA – Urusan balik nama tanah kini makin mudah. Pemilik tanah tak perlu lagi bingung menghitung berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk peralihan hak. Cukup lewat aplikasi Sentuh Tanahku, semua informasi bisa diakses langsung dari gawai.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyebut aplikasi ini sudah dilengkapi fitur Simulasi Biaya. Pemilik tanah bisa mengetahui perkiraan biaya balik nama yang dihitung berdasarkan nilai tanah dan luas bidangnya.
“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak,” ujar Harison di Jakarta, Jumat (12/9).
Peralihan hak atas tanah sendiri bisa terjadi karena banyak hal, seperti jual-beli, hibah, lelang, tukar-menukar, pemasukan aset ke akta perusahaan, hingga pewarisan. Semuanya wajib melalui proses balik nama di kantor pertanahan (Kantah) setempat.
Di aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat tinggal memilih menu Layanan, kemudian submenu Info Layanan. Di sana tersedia beragam panduan, termasuk informasi detail tentang Peralihan Hak Pewarisan.
Untuk balik nama tanah warisan, ada delapan syarat utama. Mulai dari formulir permohonan yang ditandatangani di atas meterai, surat kuasa bila dikuasakan, fotokopi identitas para ahli waris yang sudah dicocokkan, sertifikat tanah asli, hingga surat keterangan waris atau akta wasiat notaris. Selain itu, pemohon juga wajib menunjukkan bukti lunas pembayaran pajak.
“Dalam konteks tanah waris, penerima objek waris yang wajib membayar BPHTB atas tanah tersebut,” jelas Harison. Dokumen pajak yang dimaksud meliputi fotokopi SPPT PBB tahun berjalan serta bukti setor BPHTB.
Tak hanya soal balik nama, Sentuh Tanahku juga menghadirkan layanan lain. Mulai dari pengecekan status tanah, informasi legalitas, hingga panduan pertanahan lainnya. Aplikasi ini bisa diunduh gratis di AppStore maupun PlayStore. (Gal/PK)