POJOKKATA.COM, Ponorogo – Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Ponorogo tetap berjalan normal pasca Bupati Sugiri Sancoko menjalani masa tahanan.
Sesuai aturan, Wakil Bupati Lisdyarita kini resmi menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo.
“Kondisi pemerintahan tetap aman. Intinya pemerintahan ini sudah ada kepala daerahnya. Proses akan terus berjalan, semua harus fokus menjaga ritme pemerintahan dan pelayanan untuk masyarakat,” tegas Dwi Agus, Senin (10/11/2025).
Politikus yang akrab disapa Kang Wi itu menekankan bahwa stabilitas pemerintahan menjadi prioritas utama.
Ia mengimbau seluruh jajaran birokrasi untuk tetap bekerja sebagaimana mestinya demi memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
Selain menjamin jalannya pemerintahan, DPRD Ponorogo juga memastikan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 akan tetap berjalan sesuai jadwal.
“Pembahasan APBD 2026 tetap kita jalankan sesuai ketentuan, paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Kebutuhan daerah harus segera ditetapkan,” ujarnya usai mengikuti Upacara Hari Pahlawan di Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo.
Kang Wi juga mengajak seluruh pihak, baik aparatur sipil negara maupun masyarakat, untuk tetap tenang dan mendukung langkah pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Plt Bupati Lisdyarita.
“Kita bersama menjaga kondusivitas Ponorogo. Situasi ini memang tidak mudah, tapi saya yakin dengan sinergi semua pihak, pembangunan bisa terus berjalan,” tandasnya.
Dwi Agus membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tembusan Radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 800.1.6.2/8930/SJ tertanggal 9 November 2025, yang menunjuk Wakil Bupati Lisdyarita sebagai pejabat pelaksana tugas. Surat tersebut diperkuat dengan Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.1.4.2/893/011.2/2025 dengan isi redaksional yang sama.
“Ketika kepala daerah berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah secara otomatis menjalankan tugas dan memberi wewenang kepada kepala daerah. Itu sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya. (Gal/PK)



