POJOKKATA.COM, Magetan – Aksi kejahatan jalanan dengan modus pura-pura menanyakan alamat terjadi di Magetan.
Kali ini, korbannya seorang nenek berusia 65 tahun. Namun, tak butuh waktu lama bagi aparat Polres Magetan untuk mengungkap pelakunya. Tiga orang komplotan jambret lintas provinsi berhasil diringkus kurang dari 30 jam setelah beraksi.
Ketiga pelaku diketahui berinisial A (53), warga Banten, serta AK (37) dan AJ (47), keduanya berasal dari Bandar Lampung.
Mereka ditangkap setelah melancarkan aksi terhadap Saminem (65), warga Desa Temenggungan, Kecamatan Karas, Magetan, pada Selasa (4/11) siang.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, komplotan tersebut memang sengaja menyasar korban perempuan lanjut usia yang mengenakan perhiasan.
“Para tersangka beraksi dengan modus berpura-pura menanyakan alamat, lalu membujuk korban masuk ke dalam mobil sebelum melakukan kekerasan dan mengambil barang berharga milik korban,” terang Raden Erik, Senin (10/11).
Dari hasil penyelidikan, sebelum beraksi para pelaku sempat menginap di salah satu hotel kawasan wisata Sarangan. Saat melintas di Jalan Raya Glodok–Kendal, mereka melihat korban berjalan sendirian di pinggir jalan. Pelaku kemudian berpura-pura butuh petunjuk arah dan mengajak korban naik ke mobil.
Namun di dalam mobil, Saminem justru dipukuli hingga luka-luka. Uang tunai dan perhiasannya dirampas. Korban lalu diturunkan paksa di Jalan Desa Gandu–Gebyog, Kecamatan Karangrejo, sekitar 20 kilometer dari lokasi awal.
“Alhamdulillah, berkat kerja cepat tim Resmob Satreskrim Polres Magetan bersama dukungan Polda Jawa Timur, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Magelang kurang dari 30 jam setelah kejadian,” ungkap Kapolres.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3,7 juta dan perhiasan milik korban.
Ketiganya dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKBP Raden Erik juga mengimbau masyarakat, khususnya para lansia, agar lebih berhati-hati ketika bepergian sendirian.
“Sebaiknya tidak memakai perhiasan mencolok di tempat umum dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pesannya.
Warga Magetan pun diingatkan untuk selalu waspada.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kejahatan jalanan tak akan kami biarkan berkembang di wilayah Magetan,” tegas Kapolres. (Gal/PK)



