POJOKKATA.COM, Ponorogo – Aksi nekat sepasang suami istri di Ponorogo berakhir di tangan polisi. Pasangan berinisial GY (45) dan MWW (41), warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo karena terlibat dalam kasus jual beli senjata api (senpi) rakitan ilegal.
Dari tangan keduanya, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan 13 butir amunisi aktif.
Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli senjata api di wilayah Ponorogo.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MWW saat hendak naik bus di Terminal Seloaji,” ujar Kompol Ari Bayuaji saat konferensi pers, Senin (10/11/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. MWW rupanya membawa senjata api milik suami sirinya, GY, yang saat itu berada di Depok, Jawa Barat.
Polisi kemudian bergerak cepat menuju Depok dan berhasil menangkap GY tanpa perlawanan.
Menurut Kompol Ari, senjata api rakitan beserta 13 butir peluru aktif tersebut dibeli dari seorang warga Ngawi dengan harga sekitar Rp 35 juta. Awalnya, pasangan itu mengaku hanya ingin memiliki senjata api tersebut. Namun hasil pendalaman menunjukkan niat keduanya berubah, senjata itu rencananya dijual kembali demi menutupi kebutuhan ekonomi.
“Kami masih mendalami motif dan kemungkinan jaringan lain yang terlibat,” tegas Kompol Ari.
Atas perbuatannya, pasangan itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukumannya tidak main-main — mulai dari pidana mati, seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun. (Gal/PK)



