POJOKKATA.COM, MAGETAN – Upaya pemberantasan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) terus digencarkan Polres Magetan. Kali ini, dua terduga pengedar pil Double L berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Magetan dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Sukomoro.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IF, 32, perempuan asal Kecamatan Ngariboyo, serta MHS, 28, laki-laki warga Kecamatan Sukomoro.
Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba terkait dugaan peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Magetan.
IF lebih dulu diamankan pada Minggu (21/6) petang di pinggir jalan wilayah Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 61 butir pil berwarna putih bertuliskan Double L.
Pada hari yang sama, sekitar malam hari, petugas kembali mengamankan MHS di pinggir jalan Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa 16,5 butir pil Double L yang diduga siap diedarkan.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Magetan dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Magetan,” tegas Kapolres.
Menurut Erik, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba dalam melakukan deteksi dini dan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran obat-obatan ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat.
Polres Magetan, lanjutnya, akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba maupun okerbaya. Dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran obat-obatan ilegal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan obat keras berbahaya. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut mengatur larangan memproduksi maupun mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, serta praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan yang sah.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Saat ini, IF dan MHS berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Magetan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Gal/PK)



