POJOKKATA.COM, PONOROGO – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita bersama dua anggota DPRD Jawa Timur, Miseri Efendi dan Atika Banowati, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang di Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Selasa (20/1/2026) tepatnya pertambangan di sepanjang jalur menuju kawasan wisata Telaga Ngebel, Kabupaten Ponorogo.
Sidak tersebut menyasar tambang pasir dan batu (sirtu), baik yang berizin maupun yang diduga ilegal.
Langkah itu diambil menyusul menjamurnya aktivitas pertambangan di wilayah Ngebel, Jenangan, dan Sawoo.
Data Pemkab Ponorogo mencatat, hanya sembilan titik tambang di tiga kecamatan tersebut yang mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Selebihnya dipastikan tidak berizin, dengan jumlah diperkirakan jauh lebih banyak.
“Kewenangan izin pertambangan memang ada di pemerintah provinsi. Tapi kami tetap hadir untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat,” ujar Lisdyarita yang akrab disapa Bunda Lis saat meninjau lokasi tambang.
Ia menyebut, lokasi yang dikunjungi bersama anggota DPRD Jatim tersebut termasuk tambang legal. Sidak dilakukan untuk melihat langsung kondisi operasional serta tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami ingin memastikan operasional pertambangan berjalan sesuai ketentuan, terutama terkait dampak lingkungan,” tegasnya.
Selain itu, Pemkab juga melakukan pendataan ulang terhadap tambang legal yang masih aktif maupun yang sudah berhenti beroperasi.
Bunda Lis mengingatkan, setiap pelaku usaha wajib melakukan reklamasi pascatambang.
“Ada kewajiban reklamasi setelah aktivitas penambangan selesai,” jelasnya.
Ia juga menekankan aturan distribusi material tambang. Truk pengangkut diminta tidak melebihi batas muatan dan wajib menutup terpal.
“Kami cek langsung, seperti apa dampak positif dan negatifnya, sebelum nanti diambil kebijakan,” imbuh perempuan yang juga disapa Bunda Rita itu.
Menurutnya, keberadaan tambang yang relatif dekat dengan Telaga Ngebel berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kelestarian llingkungan
Padahal, Telaga Ngebel merupakan destinasi wisata unggulan Kabupaten Ponorogo yang harus dijaga keberlanjutannya.
Hasil sidak bersama DPRD Jawa Timur tersebut akan menjadi bahan perumusan kebijakan penataan ulang aktivitas pertambangan.
Bunda Rita menilai eksploitasi sumber daya alam berdampak langsung pada aspek lingkungan dan sosial.
“Kerusakan ekosistem hingga lalu lintas truk pengangkut pasir kerap memicu konflik sosial dengan masyarakat,” ujarnya.
Dalam sidak itu, Pemkab juga berdialog dengan pengusaha tambang legal. Mereka menyatakan siap menjalankan kewajiban reklamasi.
Bahkan, sebagian lokasi disebut telah mulai direklamasi sesuai ketentuan.
Pemkab menegaskan seluruh pengusaha tambang wajib tunduk pada aturan. Mulai dari kelengkapan perizinan, komitmen sosial dengan warga sekitar, hingga ketentuan angkutan tambang.
“Tambang legal baru sembilan. Sisanya akan kami inventarisasi untuk menentukan langkah ke depan. Kami tidak ingin aktivitas tambang justru memicu konflik sosial,” pungkas Bunda Rita.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Jawa Timur Atika Banowati berharap tidak ada penambahan lokasi tambang galian di Kecamatan Ngebel yang notabene kawasan wisata.
“Jangan sampai ada penambahan tambang di daerah Ngebel, karena ini daerah wisata,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Miseri Efendi. Anggota DPRD Jatim itu menekankan seluruh kegiatan pertambangan wajib berizin resmi dan memenuhi seluruh persyaratan.
“Harus berizin, termasuk kewajiban reklamasi untuk bekas lokasi tambang. Jika melanggar, ada ancaman sanksi administrasi hingga Rp 100 miliar,” tandasnya. (Gal/PK)



