Pemkab Ponorogo Naikkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologis 60 Hari

0

POJOKKATA.COM, PONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo resmi menaikkan status penanganan bencana hidrometeorologis dari siaga menjadi tanggap darurat. Kebijakan tersebut ditetapkan menyusul dampak bencana yang kian meluas dan dinilai telah mengganggu pelayanan publik, terutama sektor transportasi.

Kepala BPBD Ponorogo Masun mengatakan, status tanggap darurat mulai berlaku sejak 20 Januari 2026 dan ditetapkan selama 60 hari ke depan.

Keputusan itu diambil setelah pemerintah daerah mencermati kondisi dan dampak bencana yang terjadi selama sebulan terakhir.

“Penetapan status tanggap darurat berlaku mulai 20 Januari 2026 selama 60 hari ke depan,” kata Masun saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (21/1).

Menurut Masun, pembahasan kenaikan status dilakukan secara lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Sejumlah instansi terlibat, di antaranya BPBD, Dinas PUPKP, Inspektorat, BPKD, Baperida, serta Bagian Hukum Setda Ponorogo.

“Hasil pencermatan kami, dampak bencana hidrometeorologis selama sebulan terakhir cukup signifikan. Beberapa jalan dan jembatan putus, dampaknya luas dan sangat mengganggu pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terganggunya akses transportasi berimbas langsung pada mobilitas warga, baik untuk kegiatan ekonomi maupun aktivitas sehari-hari. Kondisi tersebut dinilai sudah mengancam keberlangsungan pelayanan publik di sejumlah wilayah.

“Atas dasar itu, kami mengusulkan kenaikan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat. Pertimbangan utamanya karena dampak bencana sudah sangat mengganggu dan mengancam kehidupan masyarakat, terutama pada aspek pelayanan publik sektor transportasi,” tegasnya.

Masun merinci, sejumlah infrastruktur yang mengalami kerusakan parah dan menjadi prioritas penanganan antara lain longsor jalan di Desa Wagir Lor, Kecamatan Ngebel, jembatan di wilayah Paringan, serta jembatan di Grogol. Seluruh titik tersebut saat ini sudah ditangani dengan langkah-langkah perbaikan darurat.

“Perbaikan akan dilakukan secara cepat dan darurat oleh Dinas PUPKP dengan memanfaatkan anggaran dari APBD Kabupaten Ponorogo,” jelasnya.

Masa tanggap darurat, lanjut Masun, ditetapkan selama 60 hari ke depan atau hingga infrastruktur yang terdampak dapat kembali berfungsi normal dan masyarakat bisa menikmati pelayanan publik sebagaimana mestinya.

“Harapannya, dalam waktu 60 hari ke depan, tiga titik infrastruktur tersebut sudah tuntas penanganannya,” pungkasnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini