POJOKKATA.COM, MAGETAN – Polemik kenaikan harga material tambang batuan di wilayah Kecamatan Karas akhirnya menemui titik temu. Paguyuban Truk Dump Magetan bersama pemilik tambang dan perwakilan pemerintah daerah menandatangani kesepakatan bersama pada Jumat (24/4), menyusul dampak kenaikan harga BBM non-subsidi.
Kesepakatan tersebut diteken dalam musyawarah yang digelar di Rumah Makan Trimel, tepat di jalur masuk area tambang milik Kozin, pengelola CV Restu Bumi Nusantara, Desa Temboro, Kecamatan Karas. Sekitar 70 sopir dump truk hadir dalam forum yang juga dihadiri unsur DPRD, OPD, kepolisian, TNI, kecamatan, hingga pengusaha tambang.
Pertemuan ini menjadi respons atas keresahan para sopir terkait penyesuaian harga material yang dinilai berdampak langsung pada pendapatan mereka.
Pembina Paguyuban Truk Dump Magetan, Rudi Dwi Prasetya, membacakan hasil keputusan bersama yang telah disepakati kedua belah pihak. Ada lima poin utama yang menjadi kesepakatan.
Pertama, penghapusan praktik monopoli di area tambang. Kedua, seluruh truk, baik armada tambang maupun umum, wajib mengikuti sistem antrean secara tertib. Ketiga, setiap penyesuaian harga material di masa mendatang harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan paguyuban sopir.
Selain itu, material hasil tambang juga disepakati dijual secara terbuka untuk umum. Sementara poin terakhir mengatur standar muatan maksimal sebesar 8 kubik dengan kondisi muatan rata dan tertutup rapi.
“Kesepakatan ini telah disetujui kedua belah pihak dan dikuatkan dengan tanda tangan para saksi dari DPRD serta Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Magetan,” ujar Rudi saat membacakan naskah kesepakatan.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Magetan, Rini Jayanti, menegaskan seluruh persoalan ke depan harus diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi.
“Jangan sampai persoalan kecil menjadi sulit. Sudah ada wadah paguyuban, maka jika ada masalah harus dikomunikasikan dengan baik bersama pengusaha tambang,” tegasnya.
Ia berharap hasil kesepakatan yang telah dibacakan dapat ditaati seluruh pihak agar aspirasi para sopir maupun kepentingan pelaku usaha sama-sama terakomodasi.
Ketua Komisi D DPRD Magetan, Hj. Riyin Nur Asiyah, menyebut kesepakatan ini merupakan bentuk solusi bersama yang telah dijembatani pemerintah dan legislatif.
“Alhamdulillah persoalan ini sudah dijembatani semua pihak sehingga ada solusi yang terbaik. Kami akan terus mendampingi agar keputusan ini benar-benar membawa manfaat bagi semua,” ujarnya.
Riyin juga mengingatkan para sopir agar tetap mematuhi batas muatan dan tidak melakukan praktik over dimension over loading (ODOL) demi menjaga kondisi jalan di Magetan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Magetan, Saif Muchlissun, meminta para sopir memahami kondisi ekonomi saat ini, terutama dampak kenaikan BBM non-subsidi yang turut memengaruhi biaya operasional tambang.
“Semua sama-sama mencari nafkah. Jangan sampai ada hal yang tidak diinginkan, baik di area tambang maupun di jalan,” katanya.
Forum musyawarah dan penandatanganan kesepakatan tersebut berakhir sekitar pukul 16.00 WIB dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi jalan tengah agar aktivitas distribusi material tambang di Karas kembali berjalan lancar tanpa memicu gesekan antara sopir dan pengelola tambang. (Gal/PK)



