POJOKKATA.COM, MAGETAN – Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Magetan saat ini dalam kondisi vakum. Situasi tersebut terjadi menyusul dinamika internal partai, termasuk penetapan Ketua DPRD Magetan, Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) periode 2020–2024 oleh Kejaksaan Negeri Magetan.
Dewan Syuro DPC PKB Magetan, Kiai Mansur Abdullah, mengungkapkan bahwa seluruh struktur kepengurusan saat ini berstatus demisioner usai pelaksanaan musyawarah cabang (muscab) beberapa waktu lalu. Akibatnya, roda organisasi di tingkat cabang praktis berhenti sementara.
“Sekarang ini demisioner, belum disusun pengurusnya. Jadi kondisinya kosong, off,” ujarnya.
Mansur menjelaskan, pasca muscab sempat muncul tiga nama yang masuk dalam bursa calon pengurus inti. Namun, satu nama dinyatakan gugur sehingga kini hanya tersisa dua kandidat yang menunggu keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Awalnya tiga orang, sekarang tinggal dua yang diseleksi jadi pengurus inti,” katanya.
Dua kandidat tersebut, yakni Riyin Nur Asiyah dan Agus Dwi Wibowo, bahkan telah dipanggil oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur untuk mengikuti rapat koordinasi. Meski begitu, hingga kini belum ada keputusan resmi yang turun dari DPP maupun arahan terkait penunjukan kepengurusan baru, termasuk kemungkinan penunjukan pelaksana harian (Plh).
“Belum ada arahan. Kita masih nunggu keputusan DPP,” tegasnya.
Menurut Mansur, kewenangan penuh terkait penetapan kepengurusan DPC berada di tangan DPP. Karena itu, pihak di daerah hanya bisa menunggu terbitnya surat keputusan (SK) resmi.
Kondisi kekosongan ini, lanjut dia, berdampak langsung pada jalannya agenda partai di daerah. Salah satunya adalah proses pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif yang ikut terhambat.
“Kewenangan ada di DPP. Siapa yang ditunjuk, itu hak DPP. Kalau belum ada penunjukan, semua proses ya off, termasuk PAW,” jelasnya.
Terkait kasus hukum yang menjerat Suratno, Mansur menilai partai seharusnya memberikan pendampingan hukum kepada kadernya. Ia juga mendorong DPP segera mengambil langkah cepat untuk mengisi kekosongan kepengurusan agar organisasi kembali berjalan normal.
“Kalau ada yang kena kasus, mestinya didampingi tim hukum dari PKB. Seharusnya cepat ditunjuk penggantinya supaya organisasi bisa jalan lagi,” pungkasnya. (Gal/PK)



