POJOKKATA.COM, MAGETAN – Polemik tambang galian C milik CV Persada Tunggal Abadi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, belum menemukan titik temu. Di tengah gelombang penolakan warga yang menuntut penutupan permanen, pihak perusahaan menegaskan seluruh aktivitas yang dilakukan telah mengantongi izin resmi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Tim Kerja CV Persada Tunggal Abadi, Sicuanto, mengatakan proses perizinan tambang tidak dilakukan secara instan. Menurutnya, perusahaan telah melalui tahapan panjang sejak 2021, mulai dari memperoleh persetujuan pemilik lahan, komunikasi dengan warga terdampak, hingga mendapatkan izin operasi produksi yang terbit pada 2025.
“Kalau dibilang ilegal atau izinnya palsu, itu tidak mungkin. Semua proses sudah melalui tahapan dan verifikasi yang panjang. Mulai persetujuan warga, pemerintah desa, kecamatan, sampai pemerintah pusat,” ujarnya, Sabtu (6/6).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul memanasnya penolakan warga terhadap aktivitas tambang di wilayah tersebut. Sebelumnya, rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Magetan pada Rabu (3/6) memutuskan aktivitas tambang dihentikan sementara sambil menunggu kajian lapangan oleh tim terpadu yang akan dibentuk pemerintah.
Namun keputusan tersebut belum memuaskan warga. Ratusan warga tetap mendesak agar tambang ditutup total dan seluruh alat berat dipindahkan dari lokasi.
Puncaknya, Jumat (5/6), dua unit alat berat yang berada di area tambang dievakuasi dan diamankan Polres Magetan dengan pengawalan ketat guna mencegah potensi konflik yang lebih besar.
Sicuanto menilai langkah penghentian sementara yang diputuskan DPRD sebenarnya telah disepakati semua pihak. Karena itu, perusahaan mengaku terkejut ketika muncul tuntutan agar alat berat segera dikeluarkan dari Desa Sayutan.
“Kami menghormati keputusan DPRD dan siap menunggu tim terpadu dari provinsi turun ke lapangan. Yang kami pertanyakan, kenapa sebelum tim bekerja sudah muncul desakan agar alat berat keluar dari lokasi,” katanya.
Menurut dia, aktivitas yang dilakukan perusahaan bukan semata-mata mengejar hasil tambang, melainkan bagian dari upaya reklamasi dan penataan lahan agar lebih produktif.
Perusahaan mengklaim membuka akses jalan pertanian dan memperbaiki kontur lahan yang sebelumnya sulit dimanfaatkan.
“Tujuan kami membenahi lahan yang kurang produktif agar bisa lebih bermanfaat. Kalau ada kerusakan tanaman atau dampak lain, kami juga memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan,” jelasnya.
Pihak perusahaan juga membantah tudingan bahwa masyarakat dibohongi saat proses pengumpulan persetujuan lingkungan.
Sicuanto menegaskan seluruh dokumen yang digunakan dalam pengajuan izin telah melalui proses verifikasi berlapis oleh pemerintah desa, lembaga desa, hingga kecamatan.
“Tidak mungkin orang tanda tangan tanpa tahu maksudnya. Semua dokumen diperiksa dan diverifikasi sebelum izin diterbitkan,” tegasnya.
Selain itu, perusahaan mengaku telah menyalurkan berbagai bentuk kompensasi kepada warga terdampak, mulai dana kompensasi angkutan, perbaikan jalan, hingga ganti rugi tanaman yang terkena dampak aktivitas pembukaan akses.
“Kami tidak menutup mata terhadap dampak. Semua ada ganti rugi dan perbaikan. Bahkan lahan yang sebelumnya sulit diakses bisa menjadi lebih produktif,” imbuhnya.
Meski demikian, Sicuanto mengakui hingga kini masih terdapat kelompok masyarakat yang menolak keberadaan tambang. Menurutnya, berbagai upaya mediasi telah dilakukan, termasuk melalui forum yang difasilitasi pemerintah daerah dan DPRD Magetan.
Saat ini perusahaan memilih menunggu hasil evaluasi tim terpadu yang akan diterjunkan oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait.
“Kami kooperatif dan siap menerima hasil evaluasi tim terpadu. Harapan kami semua pihak juga menghormati proses yang sedang berjalan. Apa pun hasilnya nanti harus diterima bersama,” pungkasnya.
Sementara itu, warga yang menolak tambang tetap bersikukuh meminta aktivitas penambangan dihentikan permanen karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial di wilayah mereka. Konflik tersebut kini menunggu hasil kajian tim terpadu yang akan menentukan langkah lanjutan terkait operasional tambang di Desa Sayutan. (Gal/PK)



