POJOKKATA.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Riyono turun tangan mengawal upaya pembebasan enam nelayan tradisional asal Kepulauan Riau (Kepri) yang ditahan aparat maritim Malaysia. Enam warga negara Indonesia (WNI) tersebut diamankan bersama dua kapal nelayan saat melaut di kawasan perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Politikus PKS itu mengaku telah menerima laporan terkait penahanan para nelayan saat dalam perjalanan menuju agenda Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/6). Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dan advokasi dengan sejumlah pihak terkait.
“Saya tadi berangkat mendapatkan laporan dari teman-teman Kepulauan Riau, nelayan tradisional ada dua kapal, enam awak buah kapal yang ditangkap oleh polisi maritim Malaysia di wilayah Johor. Nah ini sedang kita advokasi untuk mereka bisa kita bebaskan,” ujar Riyono dalam sesi PKS Legislative Report.
Berdasarkan laporan yang diterima, kapal pertama yang ditahan adalah KM Haiyang GT 06 yang dinakhodai Minan dengan dua awak kapal, yakni Nanang Fauzi dan Zainal. Sementara kapal kedua, KM Baruna Jaya GT 05, dinakhodai Nurfahri Fauzi bersama dua awak kapal lainnya, Heri dan Auzar.
Seluruh nelayan tersebut merupakan warga Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Mereka dilaporkan ditahan Polis Marin Malaysia sejak 1 Juni 2026 dan saat ini berada di Markas Taktikal Polis Marin Mersing, Johor.
Penangkapan itu terjadi setelah para nelayan melakukan aktivitas penangkapan ikan di kawasan perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada 31 Mei lalu. Riyono menilai para nelayan yang diamankan merupakan nelayan tradisional yang sangat mungkin tidak sengaja melintasi batas wilayah negara tetangga.
Menurut dia, kondisi cuaca, arus laut, serta keterbatasan alat navigasi kerap menjadi kendala yang dihadapi nelayan kecil ketika beroperasi di wilayah perbatasan.
“Karena memang nelayan kecil bisa jadi melanggar batas teritorial karena mereka terbawa arus. Tidak ada kesengajaan,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi sektor kelautan dan perikanan, Riyono menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan kepada nelayan tradisional Indonesia. Terlebih mereka menggantungkan hidup dari aktivitas melaut di kawasan perbatasan yang rawan persoalan lintas negara.
Ia juga mendorong pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait, termasuk perwakilan diplomatik Indonesia di Malaysia, untuk memastikan kondisi para nelayan, memberikan pendampingan hukum, serta memfasilitasi komunikasi dengan keluarga mereka.
Selain itu, Riyono menilai perlu adanya koordinasi yang lebih kuat antarinstansi serta respons diplomatik yang cepat ketika warga negara Indonesia menghadapi persoalan hukum di negara lain.
Saat ini, berbagai upaya komunikasi dan advokasi masih terus dilakukan. Riyono berharap proses tersebut segera membuahkan hasil sehingga keenam nelayan asal Kepri itu dapat kembali ke tanah air dan berkumpul bersama keluarganya.
“Doakan, insya Allah satu-dua hari ini bisa kita bebaskan,” pungkasnya. (Gal/PK)



