PKB Akhirnya Usulkan Riyin Jadi Plt Ketua DPRD Magetan

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Setelah hampir dua bulan mengalami kekosongan menyusul nonaktifnya Ketua DPRD Magetan Suratno karena tersangkut kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir), Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi mengusulkan nama pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan.

Nama yang diajukan adalah Hj. Riyin Nur Asiyah, anggota DPRD Magetan dari PKB yang saat ini aktif menjabat sebagai wakil rakyat di lembaga legislatif tersebut.

Kabar turunnya rekomendasi dari DPP PKB itu dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD (Sekwan) Magetan, Yok Sujawardi. Menurut dia, Sekretariat DPRD telah menerima surat resmi pengajuan dari partai pada Selasa (23/6/2026).

“Sekwan telah menerima surat pengajuan nama Plt Ketua DPRD Magetan dari DPP PKB. Nama yang diusulkan untuk mengisi posisi tersebut adalah Riyin Nur Asiyah,” ujar Yok saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).

Yok menjelaskan, saat ini surat usulan tersebut masih dalam proses administrasi di lingkungan Sekretariat DPRD Magetan. Setelah seluruh tahapan administratif selesai, DPRD akan menjadwalkan rapat paripurna untuk menindaklanjuti usulan tersebut.

“Setelah proses administrasi rampung, DPRD Magetan akan menggelar rapat paripurna untuk menetapkan keputusan kelembagaan,” katanya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, hasil keputusan rapat paripurna nantinya akan diteruskan kepada Bupati Magetan. Selanjutnya, pemerintah daerah akan memfasilitasi pengajuan tersebut kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan pengesahan.

Usulan Riyin Nur Asiyah sebagai Plt Ketua DPRD Magetan menjadi langkah penting untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan dewan yang telah berlangsung hampir dua bulan. Selama periode tersebut, posisi Ketua DPRD Magetan belum terisi setelah Suratno dinonaktifkan terkait proses hukum dugaan korupsi dana pokir.

Dengan masuknya surat rekomendasi dari DPP PKB, proses penetapan Plt Ketua DPRD Magetan kini tinggal menunggu penyelesaian administrasi dan keputusan rapat paripurna sebelum diteruskan ke tahapan pengesahan di tingkat provinsi. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini