Oleh: Donny Indro Prakoso,
Pemerhati lingkungan sekaligus tokoh pemuda Magetan
Pendidikan merupakan investasi terbaik bagi masa depan suatu daerah. Karena itu, rencana hadirnya kampus Universitas Negeri Surabaya (UNESA) di Kabupaten Magetan patut diapresiasi sebagai peluang besar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus menggerakkan roda perekonomian daerah. Namun, semangat pembangunan tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian, terutama ketika yang dipertaruhkan adalah aset daerah seluas 16,18 hektare.
Rencana hibah lahan eks tanah bengkok di Kelurahan Kebun Agung kepada UNESA bukan sekadar persoalan administrasi atau pemindahtanganan aset. Keputusan ini menyangkut masa depan tata ruang, lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat Magetan dalam jangka panjang. Karena itu, proses pengambilan kebijakannya harus dilakukan secara cermat, transparan, dan melibatkan berbagai pihak.
Salah satu aspek yang paling mendasar adalah dampak lingkungan. Alih fungsi lahan terbuka dalam skala besar berpotensi mengurangi daya resap air, memperbesar ancaman banjir saat musim hujan, sekaligus meningkatkan risiko kekeringan ketika musim kemarau. Kondisi tersebut bukan sekadar asumsi, melainkan konsekuensi yang kerap terjadi apabila pembangunan tidak disertai perencanaan lingkungan yang matang.
Atas dasar itu, penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus menjadi prioritas utama. Dokumen tersebut tidak boleh sekadar menjadi syarat administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen ilmiah yang mampu mengukur dampak pembangunan serta memberikan solusi mitigasi yang jelas dan terukur.
Di sisi lain, manfaat kehadiran kampus UNESA juga tidak dapat dipungkiri. Kampus negeri di Magetan akan membuka akses pendidikan tinggi yang lebih mudah bagi masyarakat, meningkatkan daya tarik daerah sebagai kota pendidikan, serta mendorong pertumbuhan sektor ekonomi, mulai dari perdagangan, jasa, transportasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, manfaat tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan potensi persoalan baru. Peningkatan kepadatan lalu lintas, perubahan tata ruang, tekanan terhadap ketersediaan air tanah, hingga berkurangnya ruang terbuka hijau harus menjadi bagian dari perencanaan sejak awal, bukan diselesaikan setelah masalah muncul.
Karena itu, hibah aset daerah seluas lebih dari 16 hektare semestinya juga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Magetan. Pemerintah daerah perlu memastikan adanya komitmen yang jelas dari pihak penerima hibah agar pembangunan kampus tidak hanya menghadirkan gedung-gedung baru, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang luas bagi warga.
Komitmen tersebut dapat dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang mengatur berbagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat lokal. Misalnya, prioritas bagi tenaga kerja asal Magetan, pelibatan UMKM dalam penyediaan kebutuhan kampus, hingga pemberdayaan masyarakat sekitar melalui sektor indekos, kuliner, transportasi, dan berbagai layanan penunjang lainnya. Dengan demikian, manfaat pembangunan benar-benar dirasakan secara merata.
Pada akhirnya, pembangunan tidak hanya diukur dari seberapa cepat proyek dapat direalisasikan, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Aset daerah adalah milik masyarakat. Karena itu, setiap keputusan yang menyangkut pemanfaatannya harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, transparansi, dan keberpihakan terhadap kepentingan publik.
Hadirnya UNESA di Magetan merupakan peluang yang layak didukung. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan kehati-hatian agar pembangunan berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan perencanaan yang matang, Magetan tidak hanya memperoleh kampus baru, tetapi juga masa depan yang lebih berkelanjutan.



