POJOKKATA.COM, Jakarta – Polemik pemanfaatan ruang laut untuk kepentingan komersial kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono Caping, menegaskan praktik “kapling laut” yang tidak sesuai aturan merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan berpotensi merugikan nelayan, khususnya nelayan kecil.
Pernyataan itu disampaikan menyusul mencuatnya laporan yang diterima Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengenai adanya pemanfaatan ruang laut oleh pihak swasta untuk kepentingan komersial.
Menurut Riyono, pemanfaatan ruang laut pada dasarnya diperbolehkan. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta mengedepankan kelestarian lingkungan pesisir dan perlindungan mata pencaharian nelayan.
“Tata ruang laut harus menginduk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang diturunkan dalam PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. Semua pemanfaatan harus melalui mekanisme serta izin resmi dari kementerian terkait,” ujar Riyono.
L
egislator Dapil Jatim VII itu menilai persoalan pemanfaatan ruang laut tanpa izin sebenarnya bukan isu baru. Menurutnya, praktik serupa telah lama terjadi di sejumlah wilayah pesisir.
Dia mencontohkan kasus pagar laut di Bekasi yang sempat menjadi perhatian publik. Kasus tersebut berujung pada proses hukum serta pembatalan pemanfaatan ruang laut karena dinilai melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berdampak terhadap aktivitas nelayan.
Riyono juga mengingatkan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan laut telah diatur lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Regulasi tersebut, kata dia, menitikberatkan pada tiga tujuan utama, yakni keberlanjutan ekonomi, kelestarian ekologi, dan meminimalkan konflik antarpengguna ruang laut, termasuk nelayan.
“Penataan ruang laut sama seperti penataan ruang darat yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Penetapan zonasi harus melibatkan nelayan dan kelompok masyarakat agar sesuai dengan kondisi di lapangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tata ruang laut dibagi menjadi empat zona utama, yakni kawasan pemanfaatan umum seperti perikanan tangkap, kawasan konservasi yang meliputi taman nasional dan suaka alam, alur laut untuk pelayaran dan perlindungan biota laut, serta kawasan strategis nasional yang mencakup perlindungan pulau-pulau terluar dan proyek strategis nasional.
Riyono menegaskan, pemanfaatan ruang laut secara ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Kalau pelanggarannya berat dan merugikan nelayan lokal, izinnya harus dicabut. Penegakan hukum harus tegas dan memberikan kepastian. Amanat undang-undang harus dijalankan demi menjaga kedaulatan laut sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan,” pungkasnya. (Gal/PK)



