Dikejar Kasus Tunjangan Perumahan, Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Kembalikan Uang Rp 3 Miliar lebih

0

POJOKKATA.COM, PONOROGO – Pengembalian uang kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo terus bergulir. Pada hari ketiga, Rabu (12/8/2026), penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menerima pengembalian uang sebesar Rp 1,049 miliar.

Uang tersebut diserahkan sejumlah anggota DPRD Ponorogo yang menerima kelebihan pembayaran tunjangan perumahan selama periode 2023–2026. Dengan tambahan tersebut, total uang yang telah diamankan penyidik mencapai Rp 3,037 miliar.

Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., mengatakan pengembalian tersebut merupakan bagian dari penyitaan yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan penyimpangan dana tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.

“Pada hari ketiga ini sekitar Rp 1,049 miliar. Jadi total sampai saat ini uang yang berhasil kita sita terkait objek kasus ini ada Rp 3,037 miliar,” kata Zulmar dalam konferensi pers di Aula Kejari Ponorogo, Rabu (12/8/2026).

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 748 juta pada Kamis (6/8/2026). Kemudian, pada Selasa (11/8/2026), penyidik kembali mengamankan Rp 1,240 miliar.

Sementara pada penyitaan ketiga, uang yang dikembalikan mencapai Rp 1,049 miliar. Pengembalian itu dilakukan secara bertahap oleh sejumlah anggota maupun mantan anggota DPRD Ponorogo.

Zulmar menjelaskan, uang yang dikembalikan tersebut merupakan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan yang diterima anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo. Nilai pengembalian masing-masing anggota bervariasi, rata-rata berkisar Rp 40 juta hingga Rp 80 juta.

“Ini merupakan kelebihan bayar. Penanganan kasus masih terus dilakukan. Penyidik juga masih membuka inisiatif dewan untuk mengembalikan uang terkait objek perkara ini,” tegasnya.

Pengembalian pada Rabu (12/8/2026) itu melibatkan sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD dari berbagai fraksi. Di antaranya Komarudin dan Eko Prio Utomo dari Golkar, Burhanuddin dari PAN, Mahfud Arifin dari PKB, serta Agung Priyanto, Relleliyanda Solekah Wijayanti, Rianto, dan Sunyoto dari PDI Perjuangan.

Kemudian Ribut Rianto, Christine Hery Purnawaty, Samsudin, dan Abu Kohar dari PKS. Selain itu Widodo dan Elvis Wibisono dari Demokrat serta Agus Suwito.

Zulmar menegaskan penanganan perkara tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan hukum. Kejari Ponorogo juga mendorong pemulihan kerugian negara sekaligus pembenahan tata kelola agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Kalau mengacu perhitungan lembaga audit, potensi kerugian negara itu Rp 3,6 miliar. Itu masih tetap dilakukan koordinasi antara penyidik dengan lembaga yang melakukan audit perhitungan,” ujarnya.

Dengan demikian, uang yang telah diamankan penyidik sejauh ini baru sekitar Rp 3,037 miliar. Sementara potensi kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan audit mencapai Rp 3,6 miliar.

Perkara dugaan penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo periode 2023–2026 tersebut sebelumnya telah menyeret dua tersangka. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 Sunarto dan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo Fuad Safrowi.

Kejari Ponorogo masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran pembayaran tunjangan serta upaya pemulihan uang negara yang diduga mengalami kelebihan pembayaran. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini