POJOKKATA.COM, MAGETAN – Hukuman penjara rupanya belum membuat AJ alias SOMAD kapok. Pria asal Kota Bandung, Jawa Barat, yang tinggal di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Magetan, itu kembali berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri tiga handphone (HP) dan uang tunai dari rumah warga.
Kasus tersebut dipaparkan dalam audiensi dan gelar perkara yang dipimpin Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa di Ruang Command Center Polres Magetan, Senin (28/9/2026).
Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (20/4) sekitar pukul 04.00. Saat itu, AJ diduga masuk ke rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci dan sedikit terbuka.
Kejadian bermula ketika tersangka pulang kerja dengan berjalan kaki.
Saat melintas di gang dekat rumah korban, dia melihat jendela rumah dalam kondisi terbuka.
Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya. AJ kemudian membuka jendela, memanjat, lalu masuk ke dalam rumah. Setelah berada di dalam, dia mengambil tiga unit HP dan uang tunai Rp70 ribu.
Korban baru mengetahui barang-barangnya raib setelah kejadian. Selain kehilangan sejumlah barang, korban juga mendapati jendela rumah dalam kondisi tidak terkunci.
Upaya pencarian di sekitar rumah dan menanyakan kepada tetangga tidak membuahkan hasil. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bendo pada Sabtu (12/9).
Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp9 juta.
Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, polisi tetap menindaklanjuti laporan masyarakat meski kejadian tersebut baru dilaporkan beberapa waktu setelah peristiwa.
“Kami terus melakukan pendalaman dan penanganan terhadap setiap laporan masyarakat. Meskipun kejadian ini dilaporkan beberapa waktu setelah peristiwa, kami tetap melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, AJ ternyata bukan pemain baru. Dia tercatat pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Polres Magetan pada 2024 dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
Saat itu, tersangka terlibat kasus pencurian sepeda motor, HP, dan uang. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan.
Kini, AJ kembali harus berhadapan dengan proses hukum. Dalam perkara terbaru, dia disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan. Salah satunya dengan memastikan seluruh akses masuk rumah terkunci, terutama ketika malam hari atau rumah ditinggalkan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Pastikan pintu, jendela dan akses masuk rumah terkunci dengan baik,” tegasnya. (Gal/PK)



