Polres Magetan Tangkap 11 Tersangka Kasus Narkoba

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Satresnarkoba Polres Magetan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka sekaligus barang bukti sabu dengan total berat bruto sekitar 1,63 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa dalam gelar perkara di Gedung Command Center Polres Magetan, Kamis (13/8/2026).

Kapolres mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil penindakan Satresnarkoba terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Magetan.

“Kita berhasil ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Magetan yang sudah diungkap oleh Satresnarkoba Polres Magetan. Dari hasil pengungkapan narkotika jenis sabu yang didapat atau masih ada sekitar 1,63 gram,” ujar AKBP Raden Erik.

Sebelas tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM, warga Kecamatan Panekan; MRSD, warga Banyuwangi; DPP, BSU, dan BAW, warga Malang. Kemudian EGYH, warga Kecamatan Karangrejo; NHP, warga Kecamatan Plaosan; DB, AS, dan DINK, warga Kecamatan Nguntoronadi; serta RH, warga Kecamatan Takeran.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,96 gram, 0,40 gram, dan 0,27 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Mulai bong, pipet kaca, korek api, sedotan plastik, jarum suntik, gunting, hingga sejumlah barang lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, AM diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Polisi menjerat AM dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AM terancam hukuman pidana penjara selama 4 hingga 12 tahun.
Sementara itu, MRSD, DPP, BSU, BAW, EGYH, NHP, DB, AS, DINK, dan RH disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Namun, proses hukum terhadap sejumlah tersangka juga dibarengi langkah rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen.

MRSD dan BAW menjalani rehabilitasi rawat inap selama kurang lebih tiga bulan di Panti Rehabilitasi Nawasena Malang. Sedangkan DPP dan BSU menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Malang selama kurang lebih tiga bulan.

Sementara EGYH, NHP, DB, AS, DINK, dan RH menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Nganjuk dengan durasi kurang lebih tiga bulan.

Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Magetan dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

“Terkait ungkap kasus narkoba ini, kami Polres Magetan berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Magetan. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kabupaten Magetan oleh personel Satresnarkoba Polres Magetan,” tegasnya.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran masyarakat dibutuhkan untuk mendeteksi sekaligus mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kita harapkan bersama ke depan semoga Kabupaten Magetan bisa zero narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Usai press release, para tersangka kembali menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Magetan memastikan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan demi mewujudkan Magetan yang aman dan bebas narkoba. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini