POJOKKATA.COM, MAGETAN – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo bersama Pemkab Magetan menertibkan bangunan liar yang berdiri di sepanjang saluran irigasi Tambran, Kabupaten Magetan. Sebanyak 12 bangunan yang berada di atas maupun sempadan saluran irigasi dibongkar dalam penertiban tersebut.
Penertiban dilakukan untuk menjaga fungsi saluran irigasi agar tetap optimal. Selain itu, langkah tersebut juga untuk mendukung pelaksanaan rehabilitasi saluran air agar berjalan sesuai target yang telah ditentukan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sumber Daya Air (SDA) BBWS Bengawan Solo Wahyana mengatakan, penertiban dilakukan sesuai rangkaian standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Prosesnya, kata dia, tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.
Sebelum pembongkaran dilakukan, BBWS Bengawan Solo telah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Koordinasi dengan pemerintah daerah serta stakeholder terkait juga dilakukan.
“Kami sudah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” kata Wahyana.
Menurut dia, pemilik bangunan juga telah diberikan teguran secara bertahap. Mulai teguran pertama, kedua hingga ketiga. Mereka juga diberi tenggat waktu untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Langkah tersebut dilakukan agar pemilik bangunan masih memiliki kesempatan menyelamatkan material yang dapat digunakan kembali.
“Kami memberikan tenggat waktu kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri, agar material-material yang bisa digunakan kembali dapat diambil dan dimanfaatkan,” jelasnya.
Wahyana mengingatkan masyarakat agar tidak kembali mendirikan bangunan maupun lapak di atas atau di sempadan saluran air. Selain melanggar ketentuan, keberadaan bangunan tersebut berpotensi mengganggu fungsi dan kelancaran aliran air.
“Kami mengimbau masyarakat tidak mendirikan bangunan atau lapak-lapak di atas maupun di sempadan saluran air karena melanggar peraturan dan dapat mengganggu aliran air,” tegasnya. (Gal/PK)



