Pemkab-DPRD Magetan Sepakati Arah Anggaran 2027

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan bersama DPRD Magetan resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Magetan, Jumat (14/8/2026).

Penandatanganan dilakukan Bupati Magetan Nanik Sumantri bersama pimpinan DPRD Magetan.

Kesepakatan tersebut menjadi pijakan awal sebelum Pemkab Magetan dan legislatif masuk ke tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027.

Wakil Ketua DPRD Magetan Pangayoman mengatakan, KUA-PPAS memuat arah kebijakan penganggaran sekaligus prioritas pembangunan yang akan dijalankan pada 2027.

“Paripurna ini adalah penandatanganan kesepakatan bersama KUA dan PPAS tahun anggaran 2027,” kata Pangayoman.

Dia menjelaskan, program yang masuk dalam KUA-PPAS mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sejumlah kebutuhan utama turut menjadi perhatian, mulai belanja pegawai, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur hingga berbagai program prioritas pemerintah daerah.

“Di dalam dua dokumen itu kita mencari kesepakatan bersama antara Bupati dengan DPRD tentang prioritas pembangunan yang akan dilakukan tahun 2027,” ujarnya.

Pangayoman menegaskan, program yang berkaitan dengan visi dan misi Bupati Magetan menjadi salah satu fokus utama. Terlebih, 2027 merupakan tahun kedua masa kepemimpinan kepala daerah.

“Utamanya tentu saja yang mempunyai visi misi Bupati. Jadi program-program Bupati yang akan dicapai pada tahun kedua kepemimpinannya tahun 2027,” jelasnya.

Selain belanja prioritas, proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi bagian dalam penyusunan KUA-PPAS. Pangayoman menyebut PAD diperkirakan mengalami kenaikan, meski belum signifikan.

Menurut dia, angka tersebut masih bersifat prognosis karena realisasi PAD 2026 belum dapat diketahui secara keseluruhan.

“Kalau Pendapatan Asli Daerah pasti naik, tapi tidak signifikan. Ini kan baru bulan Agustus, sedangkan PAD totalnya baru diketahui di akhir Desember. Jadi ini masih prognosis,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Magetan Nanik Sumantri mengatakan kebijakan belanja daerah 2027 diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib, pencapaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta pelaksanaan program prioritas daerah.

“Kebijakan belanja diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan belanja wajib, pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal, serta pemenuhan program prioritas daerah,” ujar Nanik.

Menurutnya, arah kebijakan tersebut telah diselaraskan dengan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal. Selain itu, program pembangunan daerah juga disinergikan dengan kebijakan pembangunan nasional.

Dengan ditandatanganinya KUA-PPAS 2027, Pemkab Magetan selanjutnya akan masuk ke tahap penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
RKA tersebut nantinya menjadi bahan penyusunan RAPBD Magetan 2027. Dokumen RAPBD kemudian kembali dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD.

Kesepakatan KUA-PPAS tersebut sekaligus menjadi instrumen untuk memastikan program pembangunan Magetan pada 2027 tetap berjalan sesuai prioritas, kemampuan keuangan daerah, serta target visi dan misi kepala daerah. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini