74 Kendaraan Dinas Pemkab Magetan Dilelang, Ada Motor Lawas Mulai Rp220 Ribu

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan kembali melelang kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan. Tahun ini, sebanyak 74 unit kendaraan ditawarkan melalui lelang terbuka dengan nilai limit mulai Rp220 ribu hingga Rp17,05 juta.

Lelang difasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun melalui portal resmi lelang.go.id. Penawaran dibuka mulai 29 September hingga 5 Oktober 2026.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Magetan Bambang Eko Suhardi mengatakan, jumlah kendaraan yang dilelang tahun ini meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tahun ini ada penambahan dibanding tahun kemarin. Kalau kemarin 44 unit, tahun ini ada 74 unit yang dilelang secara terbuka,” ujarnya, Selasa (30/9).

Dari total tersebut, kendaraan yang dilelang terdiri atas kendaraan roda dua, roda empat, serta kendaraan yang dijual dalam bentuk scrap atau besi tua.

Untuk kendaraan yang dilelang satuan, misalnya, terdapat sepeda motor Honda NF100 tahun 2002 dengan nilai limit Rp220 ribu. Ada pula Honda NF100 tahun 2003 dengan nilai limit Rp250 ribu, Honda GL Pro 160 tahun 1999 senilai Rp350 ribu, hingga Honda NF100SLD tahun 2007 dengan nilai limit Rp1,2 juta.
Selain dijual satuan, sebagian kendaraan roda dua dilelang dalam bentuk paket. Total terdapat 13 paket kendaraan.

Nilai limit masing-masing paket bervariasi. Paket dengan nilai limit terendah yakni Paket 13 sebesar Rp1,25 juta yang berisi tiga sepeda motor. Sedangkan Paket 5 memiliki nilai limit Rp5,38 juta dengan tiga sepeda motor.

Ada pula paket scrap atau besi tua. Paket 14 berisi 11 kendaraan roda dua dengan nilai limit Rp5,55 juta. Paket 15 berupa 11 kendaraan roda tiga dengan nilai limit Rp5,3 juta. Sedangkan Paket 16 berisi empat kendaraan roda empat dengan nilai limit Rp17,05 juta.

Bambang mengatakan, ketentuan lelang tahun ini masih sama seperti pelaksanaan tahun sebelumnya. Masyarakat yang berminat mengikuti lelang wajib memiliki akun resmi pada portal lelang.go.id.

“Proses lelang tetap melalui aplikasi lelang.go.id. Setiap peserta yang ingin melakukan penawaran harus memiliki akun resmi di lelang.go.id,” jelasnya.

Informasi mengenai daftar kendaraan, persyaratan, hingga mekanisme lelang juga telah disiapkan Pemkab Magetan. Masyarakat dapat mengakses informasi tersebut melalui tautan yang disediakan BPKPD.

Dari keseluruhan kendaraan yang dilelang, Pemkab Magetan memperkirakan nilai limit mencapai kisaran Rp80 jutaan. Jika seluruh objek lelang terjual dengan harga di atas nilai limit, penerimaan yang masuk ke daerah diharapkan dapat mencapai sekitar Rp100 juta.

“Nilai limit terendah mulai dari Rp220 ribu dan yang tertinggi Rp17,05 juta. Estimasinya, dari jumlah limit tersebut apabila terjual semua setidaknya bisa mendapatkan PAD sekitar Rp100 juta,” kata Bambang. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini