6 Terdakwa Kasus Pokir Magetan Tak Bantah Dakwaan Jaksa

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Enam terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode 2020–2024 tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu pun berlanjut ke tahap pembuktian.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan Moh Andy Sofyan mengatakan, seluruh terdakwa melalui penasihat hukumnya menerima untuk melanjutkan proses persidangan tanpa mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, Kamis (1/10/2026).

”Setelah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, semua terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi,” kata Andy, Jumat (2/10).

Enam terdakwa tersebut adalah Suratno, Juli Martana, Suroto bin Sinung, Thahiru Hartono alias Irul, Jamaludin Malik, dan Andhik Nurwijayanto.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan dugaan pemotongan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan selama periode 2020–2024. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan pola yang tidak sesuai ketentuan pengelolaan hibah dan bantuan sosial.

Besaran keuntungan yang didakwakan kepada masing-masing pihak juga menjadi sorotan. Untuk Suratno, jaksa mendakwa adanya keuntungan sebesar Rp 1,181 miliar. Sementara Juli Martana didakwa memperoleh keuntungan Rp 1,451 miliar.

Dalam perkara Suroto bin Sinung, jaksa menguraikan dugaan keterlibatan terdakwa bersama Juli Martana dan Suratno. Adapun dalam perkara Thahiru Hartono alias Irul, jaksa mendakwakan keterlibatan bersama Jamaludin Malik, yang disebut memperoleh keuntungan Rp 2,160 miliar.

Nilai tersebut juga tercantum dalam dakwaan terhadap Jamaludin Malik. Jaksa mengaitkan dugaan perbuatan itu dengan penyalahgunaan kewenangan atau sarana karena kedudukan sebagai anggota DPRD Magetan periode 2019–2024.

Sementara itu, Andhik Nurwijayanto didakwa turut serta bersama Juli Martana dan Suratno dalam perbuatan yang diduga terjadi sepanjang 2020–2024 di wilayah Kabupaten Magetan.

Dalam dakwaan subsidair, jaksa menguraikan dugaan perbuatan yang bertujuan menguntungkan Juli Martana sebesar Rp 1,451 miliar dan Suratno sebesar Rp 1,181 miliar. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Untuk menguraikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, jaksa mendasarkan dakwaannya pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Jawa Timur tertanggal 14 Agustus 2026.

SIDANG PEMBUKTIAN

Tidak adanya eksepsi membuat persidangan berlanjut ke tahap pembuktian. Pada tahap ini, jaksa akan menghadirkan saksi-saksi untuk menguraikan dan menguji dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.
Andy menyampaikan, agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.

”Agenda sidang selanjutnya pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi,” ujarnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis (8/10).

Meski dakwaan telah dibacakan, dugaan perbuatan, keterlibatan masing-masing terdakwa, serta nilai keuntungan yang disebutkan jaksa masih harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini