DPRD Ponorogo Setujui P-APBD 2026, Anggaran Bertambah Rp1,1 Miliar

0

POJOKKATA.COM, PONOROGO – Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2026 akhirnya disetujui DPRD bersama Pemkab Ponorogo. Persetujuan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (30/9).

Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah mengalami kenaikan Rp1,1 miliar. Dari semula Rp2,130 triliun menjadi Rp2,131 triliun. Sementara belanja daerah juga bertambah dengan nominal yang sama, dari Rp2,185 triliun menjadi Rp2,186 triliun.

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan, pembahasan P-APBD telah dilakukan melalui panitia khusus (pansus) bersama pihak-pihak terkait. Setelah persetujuan bersama, tahapan selanjutnya tinggal menunggu evaluasi Gubernur Jawa Timur sebelum raperda ditetapkan menjadi perda.

“Kita sudah membentuk pansus yang melakukan pembahasan secara cermat dan penuh tanggung jawab bersama pihak-pihak terkait,” kata Dwi Agus Prayitno.

Juru bicara Pansus P-APBD 2026 Anik Suharto memaparkan, pendapatan daerah dalam P-APBD ditetapkan sebesar Rp2.131.487.615.683,69. Angka tersebut naik Rp1,1 miliar dari rancangan awal sebesar Rp2.130.387.615.683,69.

Salah satu tambahan pendapatan berasal dari insentif fiskal pemerintah pusat sebesar Rp2 miliar. Insentif itu diberikan setelah Ponorogo meraih predikat Terbaik I Kabupaten dengan Akses Penduduk terhadap Layanan Pendidikan Regional Jawa-Bali Batch 2 Tahun 2026.

Namun, tambahan tersebut terkompensasi sebagian oleh penurunan target retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebesar Rp900 juta.

“Penyesuaian pendapatan tersebut menjadi bagian dari perubahan struktur anggaran yang telah dibahas bersama,” ujar Anik yang juga Wakil Ketua DPRD Ponorogo.

Di sisi belanja, DPRD menetapkan anggaran sebesar Rp2.186.249.593.765,76. Naik Rp1,1 miliar dibandingkan rancangan sebelumnya yang berada di angka Rp2.185.149.593.765,76.

Tambahan dan pergeseran belanja diarahkan untuk sejumlah kebutuhan prioritas. Di antaranya penanganan kekeringan, infrastruktur jalan, sarana dan prasarana persampahan, rehabilitasi gedung kantor kecamatan dan kelurahan, penerangan jalan, pemeliharaan pasar daerah, hingga peningkatan akses pelayanan publik.

Pansus juga menyoroti percepatan pembangunan infrastruktur jalan. DPRD mendorong agar pembangunan ruas jalan utama maupun ruas yang masuk kategori superprioritas sudah mulai dikerjakan pada awal tahun anggaran 2027.

“Jangan sampai kebutuhan infrastruktur jalan kembali tertunda. Ruas jalan utama dan superprioritas harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan tahun anggaran berikutnya,” tegas Anik.

Selain jalan, DPRD memberikan perhatian pada persoalan kekeringan dan kondisi sejumlah fasilitas pelayanan publik. Rehabilitasi gedung sekolah, kantor kecamatan, kantor kelurahan, hingga puskesmas menjadi bagian dari rekomendasi pansus.

Pada sektor kesehatan, DPRD mendorong implementasi universal health coverage (UHC) dengan target 96 persen penduduk Ponorogo masuk dalam jaminan kesehatan.

“Anggaran kesehatan tidak sekadar menjamin akses terhadap pengobatan, tetapi juga menjadi jaring pengaman ekonomi agar masyarakat tidak jatuh miskin ketika menghadapi risiko sakit,” jelas Anik.

Persoalan sampah juga masuk dalam rekomendasi DPRD. Dukungan anggaran diarahkan antara lain untuk peremajaan armada pengangkut sampah dan transisi pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang lebih ramah lingkungan.

Sementara itu, dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan dalam P-APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp96.717.215.522,07. Sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp41.955.238.440.

Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp54.761.978.082,07.

Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita mengapresiasi DPRD, khususnya Badan Anggaran dan seluruh alat kelengkapan dewan yang terlibat dalam pembahasan P-APBD 2026.
Menurutnya, pembahasan perubahan APBD bukan sekadar membahas angka, melainkan bagian dari sinergi fungsi anggaran antara legislatif dan eksekutif.

“Persetujuan bersama yang kita capai pada hari ini merupakan tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah,” kata Lisdyarita.

Dia menegaskan, persetujuan bersama tersebut belum menjadi akhir proses. Raperda P-APBD masih harus melalui evaluasi gubernur sebelum ditetapkan dan dilaksanakan.
Lisdyarita meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti perubahan anggaran setelah seluruh tahapan selesai. Setiap program diminta dijalankan secara efektif, efisien, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

“Setiap rupiah anggaran daerah harus diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya.

Dua Raperda Tambahan Masuk Propemperda

Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD dan Pemkab Ponorogo juga menyetujui Perubahan Ketiga atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dua raperda ditambahkan dalam Propemperda 2026. Yakni Raperda tentang Desa dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno dan dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran kepala OPD, para asisten, serta camat se-Kabupaten Ponorogo.

Setelah laporan pansus disampaikan, persetujuan P-APBD 2026 ditetapkan secara mufakat. Rangkaian rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan pihak eksekutif. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini