POJOKKATA.COM, PONOROGO – Pembangunan Kantor Desa Serag, Kecamatan Pulung, Ponorogo, menjadi sorotan setelah muncul tayangan di media sosial yang menyebut proyek tersebut mangkrak. Pemerintah Desa Serag membantah anggapan itu. Pembangunan gedung baru memang belum tuntas karena dikerjakan secara bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran desa.
Kepala Desa Serag Hariadi menjelaskan, gedung kantor desa sebelumnya telah berdiri sekitar 42 tahun. Kondisinya dinilai sudah tidak layak digunakan. Sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan, mulai plafon yang kerap runtuh hingga atap yang bocor saat hujan.
Pembongkaran gedung lama dilakukan pada 2024. Keputusan tersebut, kata Hariadi, telah melalui musyawarah bersama lembaga desa, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
“Pembongkaran bukan tanpa alasan. Bangunan sudah tua dan kondisinya membahayakan. Keputusan ini merupakan hasil musyawarah,” ujar Hariadi saat ditemui, Kamis (1/10/2026).
Setelah bangunan lama dibongkar, Pemdes Serag menyusun rencana pembangunan kantor baru. Total kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta.
Karena kemampuan keuangan desa terbatas, pembangunan tidak bisa dilakukan sekaligus. Skema pembangunan pun dirancang bertahap atau multiyears.
Pada 2024, tahapan yang dilakukan berupa pembongkaran dan perencanaan. Kemudian pada 2025, pembangunan sempat tidak berjalan karena adanya penyesuaian alokasi Dana Desa serta kemampuan pendapatan asli desa (PADes).
Pembangunan kembali mendapat alokasi pada 2026. Pemdes Serag menganggarkan sekitar Rp100 juta untuk pekerjaan awal, termasuk sekat dan struktur dasar bangunan.
Material pembangunan telah disiapkan sejak Juli. Sementara pekerjaan fisik mulai dilaksanakan pada akhir September. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan menyesuaikan kemampuan anggaran desa.
“Jadi bukan mangkrak. Pembangunan berjalan sesuai tahapan dan kemampuan anggaran desa,” tegas Hariadi.
Sementara itu, aktivitas pelayanan masyarakat tetap berjalan meski kantor lama telah dibongkar. Pemdes Serag memindahkan sementara ruang kepala desa dan pelayanan umum ke gedung aset desa yang sebelumnya digunakan sebagai gedung PKK.
Hariadi meminta masyarakat tidak buru-buru menyimpulkan kondisi pembangunan hanya berdasarkan tayangan di media sosial.
Menurutnya, proses pembangunan perlu dilihat secara utuh, termasuk latar belakang pembongkaran, perencanaan, penganggaran hingga progres pekerjaan.
“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan. Tetapi informasi juga harus dilihat secara utuh, mulai dari perencanaan, anggaran hingga proses pembangunannya,” pungkasnya. (Gal/PK)



