POJOKKATA.COM, MAGETAN – Dua warga Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, menggugat BMT MBS Syariah Cabang Bendo ke Pengadilan Agama (PA) Magetan. Gugatan wanprestasi tersebut dilayangkan karena dana simpanan berjangka milik nasabah disebut tak kunjung dicairkan, sementara pembayaran bagi hasil dihentikan.
Gugatan tertanggal 21 Juli 2026 itu diajukan Suprapti dan Anggi Wulan Oktavia. Keduanya didampingi tim kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC KAI) Kabupaten Magetan.
Berdasarkan materi gugatan, total dana yang diminta untuk dikembalikan mencapai Rp580 juta.
Rinciannya, Rp550 juta merupakan dana milik Suprapti dan Rp30 juta milik Anggi Wulan Oktavia.
Kuasa hukum penggugat, Gunadi, S.H., mengatakan dana tersebut ditempatkan dalam simpanan berjangka dengan akad mudharabah. Dalam skema syariah tersebut, nasabah memperoleh bagi hasil dari dana yang dikelola lembaga.
Menurut dia, pembayaran bagi hasil semula berjalan lancar. Namun, sejak Juni 2026, pembayaran tersebut berhenti. Padahal, bagi hasil terakhir masih diterima para nasabah pada Mei 2026.
“Awalnya berjalan lancar. Beliau sudah menabung kurang lebih enam bulan. Namun, tiga bulan terakhir sudah tidak menerima bagi hasil sama sekali,” kata Gunadi, Senin (24/8/2026).
Persoalan tidak berhenti pada pembayaran bagi hasil. Salah satu dana simpanan senilai Rp80 juta yang telah jatuh tempo pada 20 Mei 2026 juga disebut belum dikembalikan kepada nasabah.
Kondisi tersebut membuat penggugat berupaya mendatangi kantor BMT MBS Syariah Cabang Bendo. Namun, kantor tersebut disebut sudah tidak beroperasi. Penggugat kemudian berusaha menemui pemilik atau pengelola BMT di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun.
Upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil. Karena kesulitan memperoleh kejelasan mengenai kondisi dana mereka, kedua nasabah akhirnya menunjuk kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum.
Gunadi mengatakan gugatan diajukan ke PA Magetan karena hubungan hukum antara nasabah dan BMT menggunakan prinsip syariah.
“Karena izinnya syariah, maka proses gugatannya kami lakukan di Pengadilan Agama,” ujarnya.
Dalam gugatannya, para penggugat juga mempersoalkan tidak adanya transparansi mengenai kondisi usaha BMT yang menyebabkan pembayaran bagi hasil dan pencairan dana mengalami kemacetan. Mereka menyebut tidak memperoleh laporan keuangan maupun penjelasan yang memadai mengenai kondisi pengelolaan dana.
Kondisi tersebut dinilai telah menghilangkan kepercayaan nasabah terhadap BMT MBS Syariah sebagai pengelola dana atau mudharib. Penggugat menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip amanah, kejujuran, dan iktikad baik dalam hubungan akad syariah.
Karena itu, penggugat meminta majelis hakim menyatakan BMT MBS Syariah telah melakukan wanprestasi. Mereka juga meminta seluruh akad simpanan berjangka mudharabah dibatalkan, termasuk simpanan Rp500 juta yang masa berlakunya disebut belum berakhir.
Selain itu, para penggugat meminta BMT MBS Syariah dihukum mengembalikan seluruh dana simpanan sebesar Rp580 juta serta membayar hak bagi hasil yang belum diterima.
Penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan BMT MBS Syariah. Aset yang dimohonkan untuk dijadikan jaminan antara lain tanah, bangunan, kendaraan, rekening hingga piutang pembiayaan.
Gunadi menambahkan, secara operasional BMT MBS Syariah memiliki sejumlah cabang di wilayah Magetan. Cabang Bendo, Karas, dan Sukomoro disebut berada dalam satu jaringan pengelolaan yang menginduk ke wilayah Barat, dengan dana disetorkan ke kantor pusat di Kincang, Jiwan, Kabupaten Madiun.
“Untuk di Magetan, cabang Bendo sudah tutup. Karangmojo juga sudah tutup. Yang masih beroperasi ada di wilayah Barat dan Sukomoro,” jelasnya.
Gugatan tersebut kini menjadi upaya para nasabah untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus mengupayakan pengembalian dana yang mereka klaim masih tertahan di BMT MBS Syariah.
Perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Agama Magetan. Klaim dan dalil dalam gugatan merupakan posisi hukum para penggugat dan masih harus dibuktikan dalam persidangan.
Dalam upaya mencari keadilan atas tertahannya dana ratusan juta rupiah milik mereka, Suprapti dan Anggi Wulan Oktavia tak melangkah sendirian di meja hijau. Keduanya resmi menggandeng kekuatan hukum dari Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC KAI) Kabupaten Magetan.
Melalui surat kuasa khusus tertanggal 15 Juli 2026, empat advokat—yakni Gunadi, S.H., Evita Anggrayny Dian Savitri, S.H., Yully Bagus Trisnawan, S.Sy., dan Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H.—telah disiapkan untuk mengawal penuh kasus ini.
Tim penasihat hukum yang bermarkas di Desa Selorejo, Kecamatan Kawedanan tersebut diberi mandat dan wewenang penuh, baik secara kolektif maupun individual, guna membuktikan dugaan wanprestasi BMT MBS Syariah Cabang Bendo dan memastikan uang klien mereka dapat kembali.(Gal/PK)



