Mobil Tetangga Parkir Picu Cemburu, Suami di Magetan Tega Pukul Istri hingga Mata Lebam

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Persoalan mobil terparkir di depan ruko berujung perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Seorang perempuan berinisial L, 38, warga Kecamatan Magetan, mengalami luka lebam dan bengkak pada wajah setelah diduga dipukul suaminya, S, 42.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung/ruko milik korban di wilayah Kecamatan Magetan pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Perkara itu kini ditangani Polres Magetan.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kejadian bermula saat tersangka mendatangi tempat usaha korban dalam kondisi emosi. Saat itu, tersangka melihat mobil milik tetangga korban terparkir di depan ruko.

Tersangka kemudian meminta agar mobil tersebut dipindahkan. Namun, permintaan itu ditolak lantaran pemilik kendaraan disebut telah membayar uang parkir kepada korban.

Penolakan tersebut membuat situasi memanas. Tersangka bahkan diduga menuduh korban memiliki hubungan asmara dengan pemilik mobil.

Emosi yang semakin memuncak berujung pada dugaan kekerasan fisik. Tersangka diduga memukul atau menonjok wajah korban.

Pukulan pertama mengenai pipi kanan, kemudian berlanjut ke pipi kiri hingga mengenai bagian mata.
Korban pun terjatuh akibat kekerasan tersebut.

Tak hanya mengalami lebam pada wajah, korban juga mengalami pembengkakan pada mata kiri dan pipi kiri. Kondisi itu membuat mata korban sulit dibuka. Bahkan, pandangannya menjadi kabur sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk KDRT.

“Kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan yang dapat dibenarkan dengan alasan emosi atau persoalan keluarga. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” tegasnya.

Dia juga meminta masyarakat yang mengalami maupun mengetahui tindak kekerasan dalam rumah tangga agar tidak takut melapor. Setiap laporan, kata dia, akan ditangani sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Apabila terjadi tindak kekerasan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi buku nikah, serta satu buah baju panjang bermotif kotak-kotak warna hitam putih.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Polres Magetan memastikan proses hukum perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga tidak semestinya diselesaikan dengan kekerasan. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini