Sampah Jakarta 9.000 Ton Sehari, BEM Desak DPRD Kawal Rekomendasi

0

POJOKKATA.COM, JAKARTA – Produksi sampah di Jakarta yang mencapai sekitar 9.000 ton per hari menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintah daerah. Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (BEM PTMA) Zona III DKI Jakarta meminta DPRD memastikan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah ditindaklanjuti, bukan sekadar menjadi catatan di atas kertas.

Sorotan itu muncul setelah Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta menyampaikan sejumlah rekomendasi pada 13 Oktober 2026. Di antaranya, pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik, optimalisasi refuse-derived fuel (RDF) Rorotan, serta penguatan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS 3R).

Koordinator Daerah BEM PTMA Zona III DKI Jakarta Radityo Satrio menilai, rekomendasi tersebut harus diikuti target yang terukur, keterbukaan data, dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

“Jangan sampai kita hanya sibuk membicarakan pembangunan fasilitas, sementara hasilnya tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Masyarakat perlu tahu berapa banyak sampah yang benar-benar berhasil diolah, berapa yang masih berakhir di tempat pembuangan, dan sejauh mana kebijakan yang dijalankan mampu mengurangi persoalan sampah di Jakarta,” ujarnya, Kamis (15/10).

Menurut Radityo, DPRD DKI Jakarta memiliki peran penting untuk memastikan setiap rekomendasi Pansus berujung pada perbaikan pengelolaan sampah. Fungsi pengawasan perlu dijalankan dengan meminta penjelasan mengenai target program, jadwal pelaksanaan, penggunaan anggaran, hingga capaian perangkat daerah terkait.

Dia juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup membuka data pengelolaan sampah secara berkala. Data tersebut meliputi volume sampah yang dihasilkan, jumlah yang berhasil dipilah dan diolah, residu yang dikirim ke TPST Bantargebang, serta kapasitas aktual fasilitas pengolahan yang telah beroperasi.

“DPRD harus mengawal tindak lanjutnya, sedangkan pemerintah harus berani membuka data pelaksanaannya. Kalau memang ada program yang belum berjalan sesuai target, masyarakat perlu mengetahui kendalanya dan apa langkah perbaikannya. Ukuran keberhasilan kebijakan publik harus jelas, bukan hanya berdasarkan rencana yang disampaikan,” tegasnya.

Tak hanya soal fasilitas, BEM PTMA Zona III juga menyoroti alokasi anggaran pengelolaan sampah dalam APBD 2027. Setiap pembiayaan, menurut mereka, perlu disertai tujuan dan indikator keberhasilan yang terukur agar masyarakat dapat menilai kesesuaiannya dengan kebutuhan dan hasil yang dicapai.

Di sisi lain, pengurangan sampah dinilai tidak bisa hanya dibebankan kepada rumah tangga. Pasar, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, hingga kawasan usaha perlu menjalankan kewajiban pemilahan dan pengurangan sampah.

Pemerintah juga diminta memastikan sarana pendukung tersedia serta sistem pengangkutan berjalan sesuai hasil pemilahan.

Pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik dan optimalisasi RDF pun perlu disertai kajian kelayakan, transparansi biaya, serta pengawasan dampak lingkungan. Sebab, kapasitas yang direncanakan tidak serta-merta mencerminkan jumlah sampah yang benar-benar berhasil diolah.

Radityo menegaskan, keterlibatan mahasiswa dalam mengawasi persoalan sampah bukan untuk memunculkan polemik. Sebaliknya, pengawasan tersebut diharapkan mendorong kebijakan yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“Warga Jakarta berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan pelayanan yang layak. Karena itu, persoalan sampah harus dibahas dengan data yang jelas dan ditindaklanjuti dengan langkah yang bisa diukur. Kami ingin melihat perubahan nyata, bukan sekadar pergantian rencana atau munculnya program baru tanpa penjelasan mengenai hasilnya,” ungkapnya.

BEM PTMA Zona III DKI Jakarta mendorong DPRD dan Pemprov DKI menjadikan pengelolaan sampah sebagai agenda pengawasan berkelanjutan. Keterbukaan data, kejelasan penggunaan anggaran, dan evaluasi capaian program perlu menjadi bagian dari pembenahan sistem pengelolaan sampah di ibu kota.

Sebagai tindak lanjut, BEM PTMA Zona III menyatakan akan mendorong kajian lebih lanjut terhadap data dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah. Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi dasar penyampaian rekomendasi sekaligus pemantauan terhadap tindak lanjut pemerintah dan DPRD. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini