Respons Bupati Magetan soal Karaoke Brancang Maospati

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Aduan warga Brancang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, terkait aktivitas kafe karaoke yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan mendapat respons Bupati Magetan Nanik Sumantri. Pemkab Magetan meminta penertiban segera ditindaklanjuti setelah muncul laporan bahwa aktivitas karaoke masih berlangsung meski pengelola telah diperintahkan menghentikan operasional sementara.

Persoalan tersebut disampaikan dalam audiensi antara warga yang didampingi YLBHI Noviral No Justice dan Bupati Nanik di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha, Senin (26/10).

Dalam audiensi itu, warga mengeluhkan sejumlah persoalan. Mulai kebisingan hingga dini hari, dugaan belum terpenuhinya ketentuan perizinan usaha, hingga perilaku pengunjung yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Nanik menjelaskan, pengelola usaha karaoke tersebut telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga telah memberikan peringatan agar operasional usaha dihentikan selama 30 hari, terhitung sejak 20 Oktober 2026.

Namun, berdasarkan laporan warga yang disampaikan dalam audiensi, aktivitas karaoke diduga masih berlangsung meski surat penghentian sementara telah diterbitkan.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Nanik meminta Satpol PP berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera merumuskan langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Sudah Terbit Surat Penghentian
Sebelumnya, Pemkab Magetan melalui Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) telah menerbitkan surat penghentian sementara kegiatan operasional Gema Café dan Karaoke di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati.

Surat bernomor 300/592/403.106/2026 itu memerintahkan penghentian sementara operasional usaha selama 30 hari mulai 20 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, Satpol PP menyebut usaha karaoke itu belum melengkapi ketentuan sebagaimana rekomendasi dari OPD terkait.

Langkah penghentian sementara tersebut mengacu pada sejumlah regulasi daerah. Di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan tersebut, serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

Melalui audiensi tersebut, YLBHI Noviral No Justice berharap pemerintah daerah memberikan solusi konkret atas keluhan warga.
Warga menginginkan lingkungan tempat tinggal yang aman dan nyaman tanpa gangguan kebisingan maupun aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan.

Kini, tindak lanjut Satpol PP bersama OPD terkait menjadi perhatian untuk memastikan penanganan aduan warga berjalan sesuai aturan. Terlebih, laporan mengenai aktivitas karaoke yang masih berlangsung muncul setelah pemerintah daerah menerbitkan surat penghentian sementara. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini