90 Persen Kawasan Industri Belum Dimanfaatkan

0

POJOKKATA.COM, JAKARTA – Meski telah tersedia dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pemanfaatan kawasan industri di Indonesia ternyata masih sangat minim. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengungkapkan bahwa lebih dari 90 persen kawasan industri yang telah ditetapkan dalam tata ruang belum dimanfaatkan. Hal itu disampaikannya dalam Dialog Nasional Munas IX Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia di Kuningan, Jakarta, Kamis (19/6).

“Lebih dari 90 persen lahan kawasan industri yang sudah ditetapkan dalam tata ruang belum dimanfaatkan. Ini menunjukkan masih terbukanya peluang investasi yang sangat besar di sektor ini,” ungkap Suyus.

Ia mencontohkan, di Pulau Sumatera tersedia 185.412 hektare kawasan industri, tapi yang sudah dimanfaatkan baru sekitar 13.000 hektare atau 7 persen. Sementara di Pulau Jawa, dari 350.539 hektare, baru 34.000 hektare atau 9,75 persen yang digunakan.

Padahal, kata Suyus, ruang sudah disiapkan dalam tata ruang. Masalahnya ada pada eksekusi. Mulai dari izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kesiapan RDTR, sampai urusan penguasaan lahan.

“Ini yang sedang kita dorong percepatannya,” tegasnya.

Sejumlah tantangan yang menghambat pemanfaatan kawasan industri antara lain belum lengkapnya perizinan KKPR, lambatnya integrasi RDTR ke sistem Online Single Submission (OSS), hingga kendala pengadaan dan pelepasan lahan.

Untuk mendukung percepatan investasi, pemerintah menargetkan penyusunan dan integrasi 2.000 RDTR ke dalam OSS. Namun hingga pertengahan 2025, baru 367 RDTR yang berhasil masuk sistem. Sisanya masih dalam tahap sinkronisasi dan digitalisasi.

Suyus menambahkan, Kementerian ATR/BPN juga terus memberikan dukungan ke pemerintah daerah agar penyusunan RDTR bisa lebih cepat dan efisien. “Kami bantu mulai dari anggaran hingga teknis penyusunan. Pemda tidak jalan sendiri,” pungkasnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini