Tak Bisa Dibeli Asing, Menteri ATR Tegaskan Tanah dan Pulau Milik WNI

0

POJOKKATA.COM, Jakarta – Isu jual-beli pulau yang belakangan ramai jadi perbincangan publik akhirnya dijawab tegas oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Nusron menegaskan bahwa tanah di Indonesia tidak bisa dimiliki oleh orang asing, apalagi dalam bentuk Sertipikat Hak Milik.

“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya sertipikat hak milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia. Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” ujar Nusron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).

Penegasan ini disampaikannya saat membahas persoalan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam rapat yang juga dihadiri para pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI. Menurut Nusron, aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Tak hanya soal kepemilikan individu, Nusron juga menyoroti status Hak Guna Bangunan (HGB). Ia menekankan bahwa HGB hanya bisa dimiliki melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing. “Kalau badan hukumnya asing, ya tidak bisa. Harus badan hukum Indonesia,” jelasnya.

Terkait pengelolaan pulau-pulau kecil, Menteri Nusron mengingatkan bahwa pemanfaatannya harus tetap memperhatikan kepentingan publik. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, negara tetap wajib menguasai minimal 30 persen dari luas pulau tersebut.

“Jadi tidak boleh 100 persen pulau dimiliki satu orang atau satu perusahaan. Sebagian harus tetap jadi milik negara dan digunakan untuk kawasan lindung, zona evakuasi, dan kepentingan umum lainnya,” tegas Nusron.

Rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR RI ini juga dihadiri oleh pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, mulai dari pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, staf khusus, staf ahli, hingga tenaga ahli menteri. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini