POJOKKATA.COM, Magetan – Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Magetan melayangkan somasi kepada Pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Magetan. Somasi ini disampaikan dua kuasa hukum, Gunadi SH dan Evita Anggrayny Dian Savitri SH, atas nama klien mereka, Isworo Purwanto dan Fathur Rohim, warga Magetan.
Somasi tersebut berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 17 September 2025 di Karangrejo, Magetan. Kecelakaan melibatkan mobil rombongan pegawai BRI Cabang Magetan yang dikemudikan Aji Widoyoko.
Kendaraan itu menabrak dua unit mobil elf milik klien KAI yang sedang terparkir di sebuah bengkel AC. Akibatnya, satu unit mengalami rusak berat, satu lagi rusak sedang.
Selain itu, seorang pegawai bengkel juga terluka dan harus dirawat intensif di rumah sakit Madiun.
Gunadi menyebut, kliennya awalnya meminta perbaikan kendaraan di bengkel karoseri Adi Putro Malang dengan estimasi biaya Rp80 juta. Namun, pihak BRI Cabang Magetan menolak.
“BRI hanya bersedia memperbaiki kendaraan di bengkel pilihannya sendiri dengan keringanan biaya,” ujarnya.
Klien akhirnya memberikan opsi bengkel karoseri Gunung Mas Madiun dengan estimasi Rp50 juta. Namun tawaran itu juga ditolak. Hingga kini belum ada kepastian penyelesaian dari pihak BRI.
“Kami menegaskan, berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, pemberi kerja bertanggung jawab atas perbuatan pegawainya. Kecelakaan ini juga memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 310 UU LLAJ,” tegas Gunadi.
Melalui somasi ini, KAI Magetan memberi waktu tujuh hari kepada BRI Cabang Magetan untuk membayar ganti rugi Rp50 juta kepada klien mereka. Jika tidak, perkara akan dibawa ke Pengadilan Negeri Magetan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Cabang Magetan belum memberikan klarifikasi resmi terkait somasi tersebut. (Gal/PK)