POJOKKATA.COM, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Kolaborasi itu diwujudkan lewat penyusunan rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan, khususnya sawah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, ada dua target utama dari rencana aksi tersebut. Pertama, menekan laju alih fungsi sawah menjadi lahan nonpertanian. Kedua, meminimalisasi praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah.
“Tujuan utama kita adalah menjaga ketahanan pangan. Kita juga ingin mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam rencana tata ruang. Dengan begitu, potensi korupsi dalam rekomendasi perubahan penggunaan tanah bisa ditekan,” kata Nusron dalam rapat bersama Stranas PK di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (11/9).
Sebagai langkah awal, ATR/BPN akan menerapkan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi di wilayah yang datanya belum sinkron antara kondisi lapangan dan dokumen tata ruang. Moratorium itu dibarengi cleansing data sawah.
“Banyak kasus, lahan fisik bukan sawah tapi tercatat sawah, atau sebaliknya. Maka pekerjaan kita dalam waktu dekat adalah memperbaiki data. Kalau data sudah valid, layanan bisa berjalan tanpa bergantung pada LSD,” tegas Nusron.
Rencana aksi yang disusun bersama Stranas PK itu memiliki enam fokus utama. Yakni kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik, serta koordinasi antar sektor. Pemerintah juga menyiapkan langkah konkret berupa revisi regulasi, penguatan sistem informasi, hingga pelibatan lintas kementerian.
Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menyatakan pihaknya akan memastikan kebijakan ATR/BPN selaras dengan arah Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025–2026. “Alih fungsi lahan adalah isu strategis dalam pencegahan korupsi. Kami ingin memastikan rencana aksi ini sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berbasis sistem,” ujarnya.
Menurut Didik, Stranas PK menargetkan dua capaian besar. Pertama, terkendalinya alih fungsi lahan pertanian. Kedua, terbentuknya sistem nasional yang bisa menjadi rujukan bersama antara pusat dan daerah, untuk menghapus tumpang tindih dalam perencanaan ruang.
Rapat penyusunan rencana aksi itu juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, sejumlah pejabat tinggi madya dan pratama ATR/BPN, serta tim teknis Stranas PK. (Gal/PK)