Pengamat: Desa di Magetan Bakal Babak Belur Tahun 2026, Siltap Terancam Tak Terpenuhi

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Kebijakan alokasi Dana Desa (DD) pada 2026 diprediksi bakal membuat pemerintah desa di Kabupaten Magetan kelimpungan. Pengamat kebijakan publik, Dimyati, menilai kondisi keuangan desa tahun depan bisa “babak belur” akibat banyaknya kewajiban tanpa diimbangi besaran dana yang memadai.

Menurut Dimyati, amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur tentang penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkatnya, terancam tak bisa terpenuhi. “Dengan skema yang ada sekarang, tunjangan dan siltap desa di Magetan sulit dipenuhi. Dana yang masuk jauh berkurang dibanding kebutuhan riil,” ujarnya.

Ia menyoroti implementasi dua aturan baru, yakni Permendes Nomor 10 Tahun 2025 dan Permendes Nomor 2 Tahun 2024. Dalam aturan itu, sebanyak 30 persen Dana Desa wajib dialokasikan untuk jaminan pinjaman hibah KDMP, sementara 20 persen digunakan untuk ketahanan pangan. Artinya, hanya 50 persen DD yang tersisa untuk belanja rutin dan yang Masuk system Perhitungan 70 30 siltap perangkat desa serta tunjangan BPD.

“Dari total Dana Desa, yang bisa digunakan untuk siltap dan tunjangan hanya separuh. Padahal kebutuhan siltap dan tunjangan BPD di satu desa bisa mencapai Rp400 juta per tahun, sedangkan dana yang tersedia rata-rata hanya sekitar Rp300 juta,” jelas Dimyati.

Ia juga menambahkan, kondisi ini diperparah dengan menurunnya total Dana Desa di Kabupaten Magetan yang kini menjadi bagian dari Transfer ke Daerah (TKD). Alokasi Alokasi Dana Desa (ADD) juga ikut terpangkas, membuat penerimaan desa semakin menyusut.

“Kalau situasinya seperti ini, bukan tidak mungkin banyak desa kesulitan membayar siltap. Sementara kewajiban mereka terhadap masyarakat terus berjalan,” ujarnya.

Dimyati bahkan menilai, bila tunjangan perangkat desa terpaksa dikurangi karena keterbatasan anggaran, maka seharusnya tunjangan perumahan dan komunikasi DPRD juga dihapus, sebab menurutnya tunjangan itu tidak bersifat wajib secara hukum.

“Kalau desa diminta berhemat sampai mengorbankan hak perangkatnya, DPRD juga seharusnya memberi contoh. Tunjangan yang tidak wajib sebaiknya dihapus saja,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah dan pusat bisa meninjau ulang formula pembagian Dana Desa agar tidak memberatkan pemerintahan di tingkat bawah.

“Kalau tidak ada revisi kebijakan, tahun 2026 bisa menjadi tahun yang berat bagi seluruh desa di Magetan,” pungkasnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini