POJOKKATA.COM, MAGETAN – Langkah Pemerintah Kabupaten Magetan dalam memperkuat tata kelola layanan air minum kian konkret. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Lawu Tirta resmi disetujui DPRD Magetan dalam Rapat Paripurna, Senin (29/12/2025).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Magetan, pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya. Persetujuan ini menandai berakhirnya rangkaian pembahasan panjang antara legislatif dan eksekutif.
Sambutan Bupati Magetan yang dibacakan Wakil Bupati Magetan Kang Suyat menegaskan bahwa Raperda Perumda Air Minum Lawu Tirta telah melalui tahapan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses fasilitasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyempurnaan, baik dari sisi redaksional maupun materi muatan, melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah,” ujar Kang Suyat di hadapan peserta rapat.
Setelah disetujui bersama, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor register Perda. Tahapan ini menjadi syarat sebelum regulasi tersebut resmi diberlakukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pemkab Magetan mengapresiasi sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan berlangsung. Diharapkan, Perda tentang Perumda Air Minum Lawu Tirta ini mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan air minum, sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat Magetan ke depan.



